Dinilai Diskriminatif, Koalisi Tembakau Desak Pasal 154-155 Dikeluarkan dari RUU Kesehatan

Koalisi Tembakau, GAPRINDO, APVI, APNNINDO, dan beberapa akademisi serta Ketua HIPMI Temanggung, mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk mengeluarkan Pasal 154-155 dari RUU Kesehatan Omnibus Law.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mei 2023, 23:03 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2023, 21:10 WIB
Koalisi Tembakau Desak Pasal 154-155 Dikeluarkan dari RUU Kesehatan
Koalisi Tembakau Desak Pasal 154-155 Dikeluarkan dari RUU Kesehatan. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Tembakau, GAPRINDO, APVI, APNNINDO, dan beberapa akademisi serta Ketua HIPMI Temanggung, mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk mengeluarkan Pasal 154-155 dari RUU Kesehatan Omnibus Law.

Pasal ini dinilai menuai polemik sebab memasukkan produk tembakau pada bagian dari “zat adiktif” segerbong bersama Narkotika, Psikotropika dan minuman beralkohol.

Pimpinan Koalisi Tembakau, Bambang Elf menyatakan, penggabungan tembakau sebagai bagian dari zat adiktif dikhawatirkan akan menyebabkan munculnya aturan yang akan mengekang tembakau nantinya, lantaran posisinya disetarakan dengan Narkoba.

"Ini tentu akan menimbulkan polemik lain karena merugikan banyak pihak yang bekerja di industri tembakau. Apalagi industri tembakau merupakan industri yang memberikan dampak besar bagi negara," kata Bambang dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU Kesehatan Omnibus Law di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Menurut Bambang, tembakau telah sejak lama menjadi penopang kehidupan masyarakat Indonesia. Tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian rumah tangga, namun juga komunitas, masyarakat, daerah dan negara.

"Kontribusi yang signifikan juga bisa kita lihat dari penerimaan negara dan pembangunan setiap tahunnya, luar biasa besar dibanding lumbung ekonomi lainnya. Ini membuat tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional seperti yang diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2014," tegas Bambang.

Punya Daya Serap Tenaga Kerja

Koalisi Tembakau Desak Pasal 154-155 Dikeluarkan dari RUU Kesehatan.
Koalisi Tembakau Desak Pasal 154-155 Dikeluarkan dari RUU Kesehatan. (Dok. Istimewa)

Selain memiliki memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional, lanjut dia, ekosistem pertembakauan memiliki daya serap tenaga kerja yang tinggi. Ia menjelaskan ada 6 juta tenaga kerja mulai dari hulu hingga hilir yang penghidupannya bergantung pada ekosistem pertembakauan.

"6 juta pekerja ini bukan fiktif, tapi benar-benar nyata adanya. Kalau mau kita rinci antara lain petani tembakau, petani cengkeh, pekerja pabrik, ritel, pekerja kreatif, sampai ke kertas rokok juga menyerap banyak sekali tenaga kerja," ungkap Bambang.

Sebab itu Bambang mendorong agar pasal-pasal yang menggabungkan tembakau sebagai bagian dari zat adiktif dalam RUU Omnibus Kesehatan untuk dihapus.

"Jadi tembakau ini tentu tidak boleh dianaktirikan. Saya mewakili suara teman-teman petani tembakau menyarankan aturan tembakau dikembalikan mengacu kepada UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan (tidak ada perubahan ketentuan), cukuplah polemik ini kita stop, karena sekali lagi kontribusi tembakau ini begitu besar bagi negara," tukas Bambang.

Siap Perjuangan Aspirasi

Koalisi Tembakau Desak Pasal 154-155 Dikeluarkan dari RUU Kesehatan. (Dok. Istimewa)
Koalisi Tembakau Desak Pasal 154-155 Dikeluarkan dari RUU Kesehatan. (Dok. Istimewa)

Sementara itu, Anggota Panja RUU Kesehatan Omnibuslaw dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Nadhifah sepakat dengan aspirasi Koalisi Tembakau. Ia menyatakan siap memperjuangkan aspirasi tersebut.

"Saya tentu senang menerima aspirasi kelompok masyarakat, dan bukan cuma senang, tapi saya juga siap memperjuangkannya. Selanjutnya saya akan berkordinasi dengan Panja lainnya untuk mengeluarkan pasal-pasal yang diskriminatif ke tembakau," kata Nadlifah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya