Liputan6.com, Jakarta Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bikin geger seantero nusantara. Pernyataan Denny yang mengaku dapat informasi terpercaya bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sistem pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup, membetot perhatian publik.
Padahal diketahui, MK sendiri sampai saat ini belum menggelar sidang gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada Undang-Undang Pemilu. Usai sidang terakhir pada 25 Mei 2023, MK menyatakan akan memberikan putusan dalam jangka waktu sepekan setelahnya.
Baca Juga
Namun, sebelum sidang putusan digelar, Denny mengeluarkan pernyataan kontroversial. Mengaku mendapat informasi A1 alias sumber terpercaya bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup atau coblos gambar partai.
Advertisement
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali mencoblos tanda gambar partai saja. Informasi tersebut menyatakan komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting, " kata Denny dalam keterangan yang disiarkan di media sosialnya, Minggu, 28 Mei 2023.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," ujar Denny Indrayana.
Pengakuan ini lantas dibantah Mahkamah Konstitusi (MK). Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengaku tidak tahu informasi yang didapat Denny Indrayana dari mana. Yang pasti, kata Fajar, MK sampai saat ini belum menggelar sidang putusan perkara dengan Nomor: 114/PUU-XX/2022.
"Dibahas saja belum. Soal bocor-bocor itu, silakan tanya secara mendalam kepada yang bersangkutan (Denny Indrayana)," ujar Fajar Laksono kepada Liputan6.com, Senin, 29 Mei 2023.
Fajar menjelaskan bahwa berdasarkan sidang pada Selasa, 23Â Mei 2023, para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
Setelah itu, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut. Fajar menambahkan hingga saat ini perkara itu pun belum memasuki tahap pembahasan.
"Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan. Begitu alurnya," ucap Fajar.
Analis politik Pangi Syarwi Chaniago menilai pernyataan Denny Indrayana sebagai bentuk testing the water atau cek ombak di tengah publik. Tujuannya, untuk membentuk opini publik terhadap MK.
"Ya jangan coba-coba, mereka mengingatkan kepada MK agar tegak lurus menyelamatkan pemilu kita. Saya tidak tahu ini benar atau tidak ya pernyataan Denny bahwa MK akan memutuskan proporsional tertutup dengan dissenting opinion. Tapi ini cara melihat opini publik testing the water, melihat kemarahan dari para tokoh-tokoh, NGO-NGO pemilu, masyarakat sipil," ujar Pangi kepada Liputan6.com, Senin, 29 Mei 2023.
Pastinya, menurut Pangi, riak-riak di tengah masyarakat ini akan dibaca oleh MK untuk mengkalkulasi putusannya dalam sidang yang kabarnya akan digelar pekan depan.
"Kalau MK enggak kuat, maka dia enggak siap karena tekanan akan berat juga. Tapi kalau dihitung-hitung ternyata ini bisa, maka MK berani. Nah, saya melihat MK ini lagi mengkalkulasi, sedang ragu-ragu. MK sedang melihat lawannya siapa saja dengan keputusan soal sistem pemilu ini," kata Pangi.
Jika hanya berhadapan dengan Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono, menurutnya, MK bisa saja berani ambil keputusan sistem pemilu menggunakan proporsional tertutup. Tapi kalau penentangan terlalu besar dari partai politik lain, terutama partai kecil, MK akan berpikir ulang untuk memutus sistem pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup.
"Makanya MK sedang berhitung-hitung dalam mempersiapkan ini," kata CEO & Founder Voxpol Center Research and Consulting.
"Jadi ini memang belum betul-betul jelas apakah benar yang disampaikan Denny, tapi boleh jadi Denny hanya testing water saja dengan mendramatisir itu lewat unggahannya," kata Pangi.
Senada disampaikan pengamat politik Adi Prayitno. Menurut Adi, bocoran putusan MK ini untuk menggalang dukungan publik bahwa keputusan MK nantinya dianggap tidak memenuhi keinginan aspirasi masyarakat secara umum.
"Sehingga bocornya putusan MK dari sekarang sebelum diputuskan untuk mendapatkan dukungan dari publik bahwa MK itu akan memutuskan sebuah keputusan yang jelas-jelas bertabrakan ataupun bertentangan dengan aspirasi dan naluri publik secara umum," ujar Adi kepada Liputan6.com.
"Pembocoran tujuannya untuk mendapatkan dukungan dari rakyat supaya sistem proporsional tertutup itu ditolak dan dilawan karena dianggap mengebiri demokrasi. Itu niat dari pembocoran itu sepertinya," Adi menambahkan.
Adi menegaskan hanya Denny Indrayana yang tahu siapa informannya. Namun dia menduga pihak yang membocorkan informasi itu adalah orang di lingkaran dalam MK (inner circle).
"Kalau yang lain ya tidak bisa berspekulasi, Denny harus berani menunjukkan kepada publik yang dimaksud dengan info A1, yang memiliki kredibilitas, yang cukup valid soal bocornya keputusan MK itu," kata Adi.
Alasan Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK Ubah Sistem Pemilu
Usai pernyataannya viral dan jadi pembahasan publik, Denny akhirnya buka suara. Melalui rekaman video yang berlokasi di Melbourne, Australia, Denny menyampaikan alasannya menyebar rumor putusan MK.
"Saya mengamati perkembangan berita di Tanah Air, setelah kemarin saya men-tweet ada informasi bahwa MK akan memutuskan terkait sistem pemilu menjadi proporsional tertutup kembali. Dan informasi itu direspons oleh berbagai kalangan, termasuk Presiden ke-6 RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono. Saya juga melihat tweet yang dilepaskan oleh Menkopolhukam Profesor Muhammad Mahfud Md," ujar Denny dalam video, Senin (29/5/2023).
"Setelah saya timbang-timbang informasi bahwa MK akan kembalikan sistem pemilu legislatif menjadi proporsional tertutup lagi, harus diketahui publik. Inilah bentuk transparansi, inilah bentuk advokasi publik, pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Denny.
Menurut Denny, yang terjadi saat ini di Tanah Air, jika sebuah isu atau peristiwa viral di media sosial, maka akan mendapat perhatian pihak terkait. Namun sebaliknya, jika tidak menjadi perhatian publik, isu atau peristiwa itu akan menguap begitu saja.
"Jika tidak menjadi perhatian publik, maka keadilan sulit untuk hadir. No viral no justice. Maka kita perlu melakukan langkah-langkah pegawalan dengan mengungkapkan ini ke sosial media," kata Denny.
Sebab, jika sampai MK memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup, menurut Denny, MK melanggar prinsip dasar open legal policy. "Soal pemilihan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka, itu adalah kewenangan pembuat undang-undang, presiden, DPR dan DPD, bukan MK," tegasnya.
Selain itu, Denny juga beralasan, jika MK kembali memutuskan sistem proporsional tertutup, maka akan mengganggu proses pemilihan umum legislatif yang sudah berjalan.
Saat ini diketahui, partai politik sudah menyampaikan daftar calon sementara anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Maka jika di tengah jalan sistem pemilu diubah, kata Denny, tentu akan mengganggu partai-partai politik karena harus menyusun ulang. Tidak tertutup kemungkinan para calon anggota legislatif mundur karena mereka tidak ada di nomor jadi.
"Karena itu, maka perlu kita lakukan langkah-langkah advokasi. Melakukan langkah pencegahan preventif, melakukan langkah preemtif. Kenapa, karena saya khawatir Mahkamah Konstitusi punya kecenderungan sekarang dijadikan alat untuk strategi pemenangan pemilu," ucapnya.
Advertisement
Polisi Bakal Usut Kebocoran Putusan MK
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan informasi yang disampaikan Denny Indrayana itu dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara. Karena itu, Mahfud Md meminta Polri untuk menyelidikinya.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny, agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ujar Mahfud dalam cuitannya di akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu, 28 Mei 2023.
Mahfud menyatakan putusan MK merupakan salah satu rahasia tingkat tinggi. Sehingga tidak boleh bocor ke publik jika putusan belum dibacakan oleh majelis.
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat, apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," ujar Mahfud.
Mahfud menyatakan, MK akan menelusuri sosok orang dalam yang diduga memberikan informasi soal perubahan sistem pemilu kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
"MK sendiri sudah mengambil tindakan ke dalam yang tadi diberitahukan ke saya, 'Pak, kita akan cari siapa orang dalam yang berbicara seperti itu ke Pak Denny, sementara keluarga kan meminta Denny klarifikasi melalui hukum itu diskusi tadi tapi mudah-mudahan tidak sampai panas lah'," kata Mahfud Md di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.
Mahfud menuturkan info A1, seperti yang diungkapkan oleh Denny Indrayana, biasanya merupakan sumber paling terpercaya. Mahfud menyebut jika benar ada orang dalam MK yang memberikan informasi seperti itu, dapat merusak kredibilitas MK sebagai lembaga penegak hukum.
"Kalau dikatakan ada info A1, info A1 biasanya kalau ilmu intelijen biasanya yang paling terpercaya, kalau info A1 tuh dari siapa dan sebagainya," jelas Mahfud.
"Itu MK-nya sendiri kredibilitasnya rusak kalau ada orang dalam bercerita sesuatu, apalagi tidak benar, yang benar saja tidak boleh diceritakan," sambung Mahfud.
Mahfud menyampaikan bocornya informasi terkait putusan MK soal sistem pemilu dapat dilaporkan ke kepolisian, sebab termasuk pembocoran rahasia yang tidak boleh dibuka ke publik.
Sesuai arahan Menko Mahfud, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya siap melakukan penyelidikan atas dugaan bocornya informasi putusan MK ke publik. Langkah ini perlu diambil Polri untuk menangkal polemik agar tidak berkepanjangan.
"Tentunya kita mendengarkan terkait dengan situasi yang beredar di pemberitaan, dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menkopolhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan Beliau, untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan," ujar Jenderal listyo Sigit kepada wartawan, Senin, 29 Mei 2023.
Menurut Listyo, langkah tersebut perlu diambil agar peristiwa yang terjadi menjadi terang. Bahkan, kata Listyo, jika ada tindak pidana di dalamnya, Polri akan segera melakukan penindakan.
"Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana di dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," kata Listyo.
Â
Respons KPU dan Parpol
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari mengaku memantau pemberitaan terkait kabar bocornya putusan MK soal sistem pemilu. Meski demikian, Hasyim menegaskan, pihaknya hanya akan menjalankan putusan MK, bukan rumor yang berkembang.
"KPU memonitor apa yang terjadi perkembangan di media massa, tetapi apakah sudah putus atau belum, KPU pegangannya nanti saat MK membacakan karena yang saat ini itu wallahualam," ujar Hasyim kepada Liputan6.com, Senin, 29 Mei 2023.
Hasyim menyatakan pihaknya tidak tahu informasi itu benar atau tidak, tapi yang pasti ditegaskan sekali lagi, KPU hanya akan menjalankan putusan.
"Kita enggak tahu dan soal informasi itu benar atau tidak, kemudian sumbernya dari mana, saya kira bisa dikonfirmasi saja ke pihak yang menyampaikan dari mana dia dapat infonya," kata Hasyim.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristyanto menyayangkan sikap Denny Indrayana yang mengumbar rumor putusan MK ke publik. Hal itu menurut Hasto justru hanya membuat banyak spekulasi di masyarakat.
"Kami sangat menyesalkan pernyataan Bapak Denny Indrayana yang tanpa menyebut sumber yang jelas, kemudian telah menciptakan suatu spekulasi politik tertentu yang sama sekali itu tidak pernah dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo," kata Hasto, Senin, 29 Mei 2023.
Hasto berharap Denny bisa mempertanggung jawabkan pernyataannya yang sudah menimbulkan kegaduhan.
"Sebaiknya Beliau (Denny Indrayana) mempertanggungjawabkan siapa sumber yang disebutkan yang telah menciptakan suatu spekulasi politik yang tidak perlu. Lebih baik mari kita menunggu keputusan dari MK," kata Hasto.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengaku terkejut dan heran usai membaca berita putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup bocor ke publik.
"Ada berita soal putusan MK tentang sistem proporsional tertutup. Terlepas benar atau tidaknya info tersebut, tapi kok bisa ya keputusan MK belum dibacakan di depan persidangan tapi sudah bocor duluan?" heran pria karib disapa Cak Imin, Senin, 29 Mei 2023.
Menurut Gus Imin, kebocoran tersebut bukan saja membuat gaduh, namun juga mencoreng nama baik MK. Dia pun mendorong adanya investigasi dan mengusut tuntas biang kebocoran putusan MK ini.
"MK harus menginvestigasi kebocoran ini. Marwah dan integritas MK harus dijaga karena posisi MK krusial dlm menyelesaikan sengketa Pilpres. Kalau ada kesan MK bisa diintervensi dan putusannya bocor, nanti rakyat enggak percaya lagi dengan MK. Sengketa Pilpres bisa-bisa diselesaikan di jalanan nantinya," tegas Gus Imin.
Meskipun begitu, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI ini tak menyoal apa pun materi keputusan MK terkait sistem pemilu 2024. Dia yakin MK punya dasar putusan yang kuat dan terbaik dalam memberikan keputusan.
"Kalau mengenai materi putusan MK, tentu apapun putusannya kita akan menghormati sebagai keputusan final dan mengikat. Yang penting perlu dijaga agar dampak keputusan MK ini tidak menyulitkan KPU sehingga (tidak) berpotensi menunda jadwal pemilu," ujar Gus Imin.
Â
Advertisement
Proporsional Tertutup: Siapa Untung, Siapa Buntung
Pengamat politik Adi Prayitno menilai jika pada akhirnya MK memutuskan sistem pemilu menggunakan proporsional tertutup, maka terjadi kemunduran politik di Tanah Air.
"Sistem proporsional tertutup itu adalah sistem yang cukup jahiliyah ya. Terutama pada level penentuan siapa yang harus terpilih menjadi anggota dewan," ujar Adi.
Adi menjelaskan dengan menerapkan sistem tertutup atau coblos gambar partai, pilihan rakyat akan berbeda dengan suara partai. Karena yang jadi itu bukan mereka yang mendapatkan suara mayoritas, tapi mereka yang ditunjuk oleh partai.
"Jadi anggota dewan hanya karena didasarkan pada nomor urut jadi, terutama nomor urut 1 dan nomor urut 2. Bagi saya sistem proporsional jika praktiknya sama seperti di zaman Orde Baru, saya kira ini sistem politik yang cukup mundur, yang cukup jahiliyah, terbelakang," tuturnya.
Penerapan sistem proporsional tertutup, menurut Adi, lebih banyak mudaratnya ketimbang untungnya bagi rakyat.
Dari segi mudarat, kata Adi, pilihan politik rakyat akan berbeda dengan partai karena suara terbanyak belum menjadi anggota dewan. Kedua, rakyat tidak punya keleluasaan yang harus memilih siapa yang menjadi anggota dewan, tapi yang menentukan anggota dewan itu adalah partai.
"Yang ketiga ini seperti membeli kucing dalam karung. Bahwa yang terpilih itu bukan pilihan rakyat," katanya.
Meski demikian, Adi memandang, tetap ada nilai positif dalam sistem proporsional tertutup yakni, caleg-caleg adalah mereka yang sudah lama berproses di partai.
"Itu artinya caleg tidak ujug-ujug menjadi caleg, dia harus melalui proses rekrutmen, kaderisasi, dan sekolah politik yang cukup panjang. Saya kira pesan dalam sistem proporsional tertutup di situ," tuturnya.
Analis politik Pangi Syarwi Chaniago menilai yang paling dirugikan dalam sistem proporsional tertutup adalah partai-partai politik kecil. Sedangkan yang diuntungkan dalam sistem ini adalah partai besar.
"Dengan sistem pemilu tertutup bisa langsung tutup buku karena enggak lolos ambang batas parlemen 4 persen, karena mereka partai baru, mesin partainya belum merata mencari kekuatan lewat figur tadi," ujar Pangi.
"Siapa paling diuntungkan? Ya partai besar. Mereka tidak berpatok ke figur, mereka punya infrastruktur partai yang sudah baik dan mengakar, kemudian pemilihnya juga sudah mempunyai hubungan psikologis dengan partainya terlepas sosok yang dicalonkan. Mereka punya akar rumput dan relawan yang siap memilih," jelasnya.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, menilai apabila nantinya MK memutuskan pemilu dilakukan proporsional tertutup, maka hal itu akan melemahkan demokrasi di Indonesia. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam menentukan wakilnya di parlemen akan sangat dirugikan.
"Kami berharap MK tak mengambil keputusan yang mereduksi demokrasi. Sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi, MK memiliki imperatif moral dan konstitusional meningkatkan kualitas demokrasi. Kami berpandangan sistem pemilu proporsional tertutup menjadi langkah mundur demokrasi yang mendegradasi kedaulatan rakyat," kata Kamhar, Senin, 29 Mei 2023.
Kamhar menyebut proporsional terbuka adalah sistem pemilu terbaik dan pihaknya akan terus mendorong sistem terbuka. Sistem proporsional terbuka memberi kesempatan dan peluang yang sama kepada seluruh caleg untuk dipilih dan yang menjadi penentu utamanya adalah rakyat.
"Sistem proporsional terbuka lebih demokratis karena yang berhak menjadi wakil rakyat adalah mereka yang memiliki dukungan suara paling banyak dari rakyat. Jadi kedaulatan benar-benar ada di tangan rakyat," kata Kamhar.
Sementara itu, menurut Kamhar, hanya PDIP sebagai satu-satunya partai yang mendukung sistem proporsional tertutup.
"Sejak awal terbaca bahwa aspirasi kembali ke sistem proporsional tertutup ini berulang kali dipresentasikan politisi PDIP. Mereka yang paling berkepentingan dan terus-menerus mendorong sistem ini," kata dia.
Juru Bicara DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Iqbal menyatakan apabila MK memutuskan pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup, maka putusan itu sangat sarat nilai politisnya.
"Proposional tertutup di saat partai-partai sudah mendaftarkan calegnya adalah keputusan politis yang tidak bijaksana dan berpotensi menimbulkan kekisruhan di internal partai-partai. PKS berharap pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem terbuka," kata Iqbal.
Senada dengan Demokrat, PKS menilai hanya PDIP lah yang diuntungkan apabila pemilu menggunakan proporsional tertutup. "PDIP (yang untung)," imbuhnya.