Polemik Ruko Makan Bahu Jalan di Pluit, Heru Budi Dukung Langkah Ketua RT

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim bahwa ia mendukung langkah Ketua RT RT 011/RW 03 Pluit, Jakarta Utara yang melaporkan Ruko Niaga makan bahu jalan dan menutup saluran air.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mei 2023, 13:55 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2023, 13:55 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Senin (13/3/2023).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Senin (13/3/2023). (Foto: Lydia Fransisca/Liputan6)

Liputan6.com, Jakarta - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim bahwa ia mendukung langkah Ketua RT RT 011/RW 03 Pluit, Jakarta Utara yang melaporkan Ruko Niaga makan bahu jalan dan menutup saluran air.

Heru mengatakan, Pemprov DKI berkomitmen untuk menciptakan kawasan niaga yang aman, nyaman, dan mematuhi peraturan yang berlaku.

"Saya terus mendukung langkah semua pihak, termasuk (Ketua) RT untuk menegakkan kawasan niaga yang aman dan nyaman. Tentunya semua bangunan harus sesuai dengan peruntukan dan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah," kata Heru dalam rilis resmi, Selasa (30/5/2023).

Heru berharap, langkahnya tersebut didukung penuh oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk menciptakan lingkungan niaga yang nyaman dan aman.

“Saya berharap semua pihak selalu menjaga komunikasi yang baik. Utamakan rembuk warga di tingkat kelurahan,” tambah Heru.


Pembongkaran Bangunan

Makan Badan Jalan, Ruko di Pluit Dibongkar
Diketahui, saat pembongkaran dilakukan, sejumlah orang yang diduga adalah karyawan serta pemilik atau penyewa ruko di Jalan Niaga, Blok Z Utara dan Selatan, Pluit melakukan aksi demonstrasi. Mereka menuntut agar Ketua RT 011 turun dari jabatannya. (merdeka.com/Iqbal S.Nugroho)

Sebagai informasi, pembongkaran bangunan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Kegiatan tersebut dilakukan guna mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi atau sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya