Penataan Jalan Raya Margonda Dilanjutkan Kembali, Anggaran Mencapai Rp18 Miliar

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok akan melanjutkan kembali penataan trotoar di Jalan Raya Margonda. Tidak hanya trotoar, DPUPR Kota Depok akan melakukan pelebaran jalan di simpang Ramanda.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 07 Jun 2023, 08:50 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2023, 08:50 WIB
Jalan Margonda Segmen II yang akan dilakukan penataan trotoar dan menghilangkan pembatas jalan oleh Pemerintah Kota Depok.
Jalan Margonda Segmen II yang akan dilakukan penataan trotoar dan menghilangkan pembatas jalan oleh Pemerintah Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok akan melanjutkan kembali penataan trotoar di Jalan Raya Margonda. Tidak hanya trotoar, DPUPR Kota Depok akan melakukan pelebaran jalan di simpang Ramanda.

Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty mengatakan, Pemerintah Kota Depok akan melanjutkan kembali penataan trotoar Jalan Raya Margonda. Kali ini penataan tersebut dilakukan pada Segmen I dan Segmen II di Jalan Margonda.

“Kita melanjutkan kembali penataan trotoar segmen satu yang sebelumnya dari Underpass Dewi Sartika pada tahun lalu,” ujar Citra kepada Liputan6.com, Rabu (7/6/2023).

Citra menjelaskan, DPUPR Kota Depok akan melanjutkan kembali penataan trotoar segmen satu dari ujung Kantor Wali Kota Depok hingga Simpang Ramanda, total panjangnya sekitar 600 meter. Nantinya pada segmen I.

“Nanti di segmen satu akan dilanjutkan dengan pelebaran jalan di Simpang Ramanda yang sebelumnya sudah kami bebaskan lahannya,” jelas Citra.

Selain itu, DPUPR Kota Depok melakukan penataan trotoar di Jalan Margonda Segmen II. Titik tersebut dilaksanakan dari Simpang Ramanda hingga Simpang Juanda baik sisi kanan maupun kiri di jalan tersebut.

“Panjang penataan di Segmen II mencapai 1,2 kilometer dan lebar mencapai empat meter,” ucap Citra.

Rencana penataan trotoar Jalan Raya Margonda sedang menunggu persetujuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Hal itu dikarenakan Jalan Raya Margonda pada Segmen II memiliki status jalan Nasional sehingga jalan tersebut di bawah kewenangan Kementerian PUPR.

“Separator pembatas jalur cepat dan jalur lambat akan dibongkar sehingga pengerjaan pedestrian atau pelebaran trotoar mencapai empat meter, namun kami menunggu keputusan Kementerian PUPR,” tegas Citra.

Penambahan Lampu Penerangan

Pemkot Depok Anggarkan Rp23,5 M untuk Revitalisasi Trotoar Margonda
Pejalan kaki saat melintasi trotoar yang tengah direvitalisasi di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/12/2022). Pemerintah Kota Depok lewat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menganggarkan Rp23,5 miliar untuk revitalisasi trotoar di Jalan Margonda. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Citra mengungkapkan, pada penataan trotoar dan pelebaran jalan, akan ada pekerjaan overlay di lokasi pembongkaran separator. Rencananya pembangunan trotoar Jalan Margonda segmen II akan ditambahkan lampu penerangan etnik, bangku, dan pot tanaman.

“Semoga surat persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian segera turun,” ungkap Citra.

Citra menambahkan, apabila surat tersebut telah diberikan kepada Pemerintah Kota Depok, akan dilakukan proses pengadaan dengan e-katalog. Pemkot Depok telah menyiapkan anggaran untuk penataan trotoar Jalan Raya Margonda mencapai Rp18 miliar.

“Pagu anggaran yang disiapkan Rp18 miliar menggunakan APBD Kota Depok,” pungkas Citra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya