Liputan6.com, Jakarta Seorang ayah tiri bertahun-tahun melakukan perkosaan terhadap anaknya yang masih di bawah umur di Pademangan, Jakarta Utara. Pelaku kini dalam pengejaran aparat kepolisian, yang terakhir diketahui sempat memperkosa korban hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh membenarkan adanya peristiwa tersebut. Korban berinisial A (17) sementara pelaku atas nama A (44).
“Singkatnya anak ini, korban ini, ketika umur 7 tahun itu perbuatan ayah tirinya sudah dilakukan ketika dia masih umur 7 tahun. Kemudian sampai dia hamil, kemudian kemarin sudah melahirkan korbannya. Mudah-mudahan segera kita tangkap pelakunya, sedang pengejaran tim kita,” tutur Iverson kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023).
Advertisement
Menurut pengakuan korban, kata Iverson, pelaku memperkosa pada Agustus 2022 dengan mengancam akan melakukan penganiayaan jika keinginannya tidak dituruti. Kondisinya yang hamil baru diketahui setelah kakak perempuan mengajaknya mandi bersama.
“Dia punya kakak perempuan, jadi ketika susah air di rumahnya akhirnya dia mandi bareng kakaknya perempuan, mandi lah bareng-bareng mereka berdua. Kelihatan perutnya kayak ada kelainan gitu, kakaknya melihat itu kemudian memintanya memeriksa ke seorang bidan yang terdekat rumah,” jelas dia.
Diperkosa Bertahun-tahun
“Diketahui kemudian dia kondisinya hamil, saat itu saat memeriksakan itu kurang lebih 7 bulan, usia kehamilannya 7 bulan, berati 2 bulan yang lalu, kurang lebih,” sambung Iverson.
Diketahui, seorang remaja perempuan berinisial A sejak duduk di bangku SMP menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya inisial A. Bahkan selama bertahun-tahun pula dia mengalami pelecehan seksual.
Hingga akhirnya korban hamil dan kini pihak kepolisian tengah mengusut kasus tersebut dan mengejar pelaku.
Advertisement