Koreksi Berita: Menkumham Cabut Bebas Visa Kunjungan 169 Negara, Apa Sebabnya?

Saat ini, hanya ada 10 negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan khusus, yaitu negara-negara anggota ASEAN, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

oleh Muhammad Ali diperbarui 30 Okt 2023, 14:08 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2023, 06:40 WIB
Menkumham Klarifikasi Isi Draft RUU KUHP
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menghentikan sementara bebas visa bagi 169 negara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly menghentikan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 169 negara melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.

Dikutip dari siaran tertulis Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, pemberian bebas visa kunjungan dapat berdampak pada aspek kehidupan bernegara.

"Atas dasar pertimbangan tersebut, Keputusan Menteri ini ditetapkan," ujar Subkoordinator Humas Achmad Nur Saleh dikutip dari Antara, Sabtu (17/6/2023).

Adapun aspek-aspek kehidupan bernegara yang dimaksud termasuk gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia (World Health Organization). Oleh karena itu, tutur Achmad melanjutkan, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang.

Saat ini, hanya ada 10 negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan khusus, yaitu negara-negara anggota ASEAN, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

Bebas visa kunjungan khusus ini berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

"Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya, seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan atau visa tinggal terbatas,” kata Achmad.

 

*Artikel ini telah mengalami perubahan redaksional pada judul dan isi, pukul 19.36 WIB, Jumat, 19 Juni 2023

Menkumham Tunggu Undang DPR

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana masih menunggu ketetapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Kemenkumham, kata dia bakal menunggu panggilan atau undangan resmi dari DPR RI untuk segera membahas RUU Perampasan Aset.

"Iya, iya kita tunggu dari DPR. Nanti kan mereka mengundang, dan suruh serahkan," kata Yasonna ditemui di Paralegal Justice Award 2023 di Hotel Discovery Ancol, Kamis (1/6/2023) malam.

Lebih lanjut, Yasonna tak menjawab secara rinci saat ditanyai perihal lembaga mana saja yang bakal menjadi pengelola aset rampasan.

Menurut dia, pengelola aset rampasan atau aset tindak pidana juga akan dibahas bersama DPR RI.

"Oh itu nanti kita bahas ya," ucap Menkumham.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan, pimpinan DPR sudah menerima Surpres RUU Perampasan Aset dari pemerintah.

“RUU Perampasan Aset memang surpresnya sudah dikirim ke DPR, namun karena pada saat ini kami masih reses tentunya nanti pada masa sidang akan diproses sesuai mekanisme,” kata Dasco pada wartawan, Rabu 10 Mei 2023.

 

Infografis Manfaat KTT G20 Bali Bagi Masyarakat Indonesia
Infografis Manfaat KTT G20 Bali Bagi Masyarakat Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya