Denny Indrayana Dapat Info Anies Baswedan Segera Dijadikan Tersangka oleh KPK

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, akan menjadi tersangka.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jun 2023, 16:03 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2023, 16:03 WIB
Denny Indrayana menemui Menko Polhukam Mahfud Md, Kamis (21/11/2019).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, akan menjadi tersangka.

Kabar itu Denny dapatkan dari seorang anggota DPR. Menurut Denny, anggota DPR yang dia tidak sebutkan namanya mengatakan, seluruh pimpinan KPK sudah sepakat dan telah dilakukan 19 kali ekspos.

"Setelah KPK 19 kali ekspos, ini pemecah rekor, seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan. Semua komisioner sudah sepakat," ujar Denny dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).

Upaya penetapan Anies menjadi tersangka menjadi bagian untuk menjegal mantan gubernur DKI Jakarta itu maju sebagai calon presiden (capres) pada pemilu 2024.

Menurut Denny, terbaca alasan pimpinan KPK era Firli cs diperpanjang satu tahun sampai 2024. Ia menuding, pimpinan KPK era saat ini ingin menyelesaikan tugasnya untuk melawan kelompok oposisi pemerintah.

"Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun. Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa status quo," ujar Denny.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu berharap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan cawe-cawe untuk menjegal Anies Baswedan. Ia menilai hal tersebut malah mengundang kegaduhan yang bisa berujung pada penundaan pemilu 2024.

"Saya berharap Presiden Jokowi menghentikan cawe-cawenya, termasuk mentersangkakan dan menjegal Anies," ujar Denny.

"Kalau masih diterus-teruskan, menjadi pertanyaan apa maksud dan tujuannya? Salah satu hipotesis yang tidak terhindar terlintas di kepala saya adalah, Presiden Jokowi justru mengundang ketidakpastian dan kegaduhan, yang ujungnya menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatannya sendiri. Semoga hipotesis saya keliru," tuturnya.

Denny Indrayana Dapat Bocoran Putusan MK terkait Sistem Pemilu

Anwar Usman
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin jalannya sidang pleno keputusan sistem pemilu legislatif proporsional terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). (merdeka.com/imam buhori)

Sebelumnya, Denny Indrayana juga sempat membuat pernyataan kontroversial. Dia mengaku mendapat bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Menurut Denny, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah soal putusan tersebut.

"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tutur dia.

Dia meyakini, dengan pemilu sistem tertutup maka Indonesia akan kembali ke sistem pemilu di masa Orde Baru (Orba) yang otoritarian dan koruptif.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas," kata Denny.

Atas dugaan tersebut, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono pun telah menyampaikan bantahan.

Pada putusannya, Kamis (15/6/2023), Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka alias mencoblos caleg.

Keputusan MK itu menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup sebagaimana diajukan pemohon.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang digelar terbuka pada Kamis (15/6/2023).

Hakim Anwar Usman menilai, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Pemohon sebelumnya mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) di UU Pemilu bertentangan dengan Konstitusi.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Tiket Pencapresan Anies Diminta Dijaga, Begini Respons Koalisi Perubahan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tiket Pencapresan Anies Diminta Dijaga, Begini Respons Koalisi Perubahan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya