8 Kasus Inses yang Sempat Viral di Indonesia Seperti Hubungan Bapak Anak Purwokerto

Belum lama ini publik dibuat heboh dengan kabar dugaan incest atau inses yang terjadi di Purwokerto, Banyumas.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 28 Jun 2023, 11:02 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2023, 11:00 WIB
Arti Inses dan Sejarah Hubungan Sedarah di Keluarga Firaun Mesir Kuno
Ilustrasi hubungan inses. (dok. 5688709/Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Belum lama ini publik dibuat heboh dengan kabar dugaan incest atau inses yang terjadi di Purwokerto, Banyumas.

Bagaimana tidak, kasus dugaan hubungan terlarang inses di Purwokerto antara bapak dan anak itu bermula terungkap dari ditemukannya benda diduga tulang manusia oleh dua orang pekerja, Slamet (50) dan Purwanto (44) pada Kamis 15 Juni 2023.

Saat itu, keduanya sedang meratakan tanah bekas kolam yang baru dibeli Prasetyo Utomo (42), warga Kelurahan Tanjung RT 01 RW 02, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, sekitar tiga bulan lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan tim dari RSUD Prof Dr Margono Soekarjo bersama Polresta Banyumas, temuan tersebut diketahui sebagai tulang atau kerangka bayi.

Polisi memeriksa lima orang saksi. Keterangan para saksi mengarah pada satu keluarga yang pernah tinggal di gubuk sederhana di bidang tanah itu. Dia adalah Linda, bukan nama sebenarnya, merupakan ibu dari bayi-bayi tersebut.

Rupanya, ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Pada 2020 silam, terungkap kasus pembuangan jasad bayi yang dilakukan seorang siswi SMA hasil hubungan sedarah atau inses dengan adiknya yang berusia 13 tahun.

Kasus ini bermula dari penemuan jenazah bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan pada Minggu 16 Februari 2020, kemudian warga melaporkannya kepada polisi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan siswi yang berinisial SHF (18) sebagai tersangka. Setelah ditangkap, SHF mengaku bahwa bayi tersebut merupakan hasil inses dengan sang adik yang masih di bawah umur.

"SHF mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya pada rentang waktu Juli-Agustus 2019," ujar Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi, Kamis 27 Februari 2023.

Selain itu, kabar tidak sedap menggegerkan warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) dengan skandal persetubuhan antara ibu dan anak. Mirisya, perbuatan inses atau hubungan sedarah itu telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kasus itu diungkap oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar pada saat acara Sosialisasi Pencegahan Pernikahan anak di Rumah Dinas Wali kota Bukittingi pada 22 Juni 2023. Erman mengatakan, warganya sejak duduk dari bangku SMA berhubungan banda dengan Ibu Kandungnya.

Berikut sederet kasus dugaan inses yang sempat viral di Indonesia seperti hubungan Bapak-Anak Purwokerto dihimpun Liputan6.com:

 

1. Siswi SMA di Pasaman Buang Bayi Hasil Inses dengan Adik Kandung

Melahirkan di Jalan, Ibu Ini Cuek Bawa Pulang Bayi Berlumuran Darah
Ilustrasi melahirkan bayi (pixabay.com)

Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat masih mendalami kasus pembuangan jasad bayi yang dilakukan seorang siswi SMA hasil hubungan sedarah atau inses dengan adiknya yang berusia 13 tahun.

Kasus ini bermula dari penemuan jenazah bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan pada Minggu 16 Februari 2020, kemudian warga melaporkannya kepada polisi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan siswi yang berinisial SHF (18) sebagai tersangka. Setelah ditangkap, SHF mengaku bahwa bayi tersebut merupakan hasil inses dengan sang adik yang masih di bawah umur.

Untuk memastikan hal itu, polisi melakukan autopsi dan tes DNA, tetapi hasilnya belum keluar hingga kini.

Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi, Kamis 27 Februari 2023 menyebut SHF mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya pada rentang waktu Juli-Agustus 2019.

Saat melalukan hubungan layaknya suami istri tersebut, rumahnya dalam keadaan kosong karena ibunya bekerja sementara adik-adiknya yang lain ke sekolah.

Lazuardi meyebut tersangka mengajak adiknya yang baru kelas 6 SD untuk melakukan hubungan tersebut hingga akhirnya hamil. Mengetahui dirinya hamil, SHF kemudian lebih menutup diri hingga melahirkan dalam keadaan prematur dan membuang bayi itu ke selokan.

Polisi telah menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hukuman akan ditambah sepertiga karena yang melakukan adalah ibu kandung.

"Terkait tes DNA untuk mengetahui apakah bayi tersebut memang benar hasil hubungan inses ia dan adiknya seperti yang diakui pelaku," kata dia.

Berhubung yang terlibat dalam kasus ini masih berstatus pelajar, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumatera Barat mengingatkan pihak terkait untuk tetap memerhatikan hak pelaku kasus inses tersebut, salah satunya kelanjutan pendidikan yang bersangkutan.

"Kedua kakak adik itu masih tercatat sebagai pelajar, dengan kasus ini jangan sampai hak mereka terabaikan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumbar, Besri Rahmad.

Pihaknya akan turut menggali informasi di lapangan terkait kasus ini agar titik persoalannya menjadi jelas sehingga Dinas PPPA bisa melakukan memberikan pendampingan dan edukasi kepada tersangka dan keluarga siswi SMA tersebut.

Menurut Besri untuk kasus kriminal membuang bayi, itu adalah wewenang dari kepolisian, tetapi pihaknya akan berupaya mengungkap pemicu terjadinya inses tersebut.

Berdasarkan informasi dari pekerja sosial, kakak adik itu tinggal di pedalaman, tanpa listrik sementara ibunya yang bekerja sebagai buruh sawit pergi pagi pulang malam. Kondisi itu membuat dia tidak bisa memperhatikan tumbuh kembang lima anaknya.

"Kami akan mencari pemicunya agar bisa melakukan pendampingan yang tepat untuk pelaku maupun keluarganya," jelasnya.

Untuk mendalami kasus itu pihaknya bekerjasama dengan PPPA Pasaman dan juga psikolog sebelum melakukan pendampingan ataupun edukasi terhadap tersangka dan adiknya yang telah melakukan hubungan terlarang.

"Mereka butuh edukasi agar tidak melakukan hal serupa, begitu juga orangtuanya," katanya menambahkan.

 

2. Ayah Bejat di Trenggalek Perkosa Dua Anak Kandungnya hingga Sakit Jiwa

Ayah Bejat
Muhtar (55), ayah bejat yang juga warga Dusun Tawing, Desa Ngadisuko, Durenan, Trenggalek, tega memperkosa dua anak kandungnya sendiri. (Liputan6.com/ Nur Habibie)

Muhtar (55), ayah yang juga warga Dusun Tawing, Desa Ngadisuko, Durenan, Trenggalek, tega memperkosa dua anak kandungnya sendiri. Bahkan satu di antaranya depresi berat hingga harus masuk rumah sakit jiwa.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, ayah bejat itu tega mempersetubuhi putri kandungnya itu sejak 2017 silam sebanyak tiga kali. Terakhir, ia melakukan aksi bejat tersebut pada 2018.

"Yang pertama terjadi pada April tahun 2017, kedua dilakukan pada Oktober 2018 di rumah Suratin yang ketiga dilakukan di ruang tamu, di rumah Suratin, RT 19, RW 06 Desa Ngdisoko, Kecamatan Durenan Trenggalek," kata Calvijn, Jumat 24 Januari 2020.

Calvijn menjelaskan, pelaku tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri lantaran hubungan dengan istri keduanya tidak harmonis.

"Sudah pisah ranjang dan tersangka tidak bisa memenuhi hasrat seksualnya, sehingga tidak bisa mengontrol hawa nafsunya," katanya.

Atas kejadian itu, Calvijn mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada, termasuk di lingkungan keluarga rumah tinggal sekali pun.

"Polres Trenggalek tidak akan mentolelir semua bentuk kejahatan yang meresahkan warga masyarakat Trenggalek akan dilakukan proses hukum hingga tuntas dan warga merasa aman dan nyaman," tegasnya.

Atas perbuatannya, Muhtar dikenakan Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (2) UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu UURI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan hasil Vissum et Repertum korban tanggal 11 Maret 2019 di RSUD dr Soedomo Trenggalek dan satu lembar salinan Kartu Keluarga dengan nama kepala keluarga Muhtar," katanya menambahkan.

 

3. Ayah di Musi Banyuasin Cabuli Anak Kandung hingga Hamil Dua Kali

Pernah Lahirkan Anak, Remaja di Musi Banyuasin Kembali Dicabuli Ayahnya
Warga Kabupaten Musi Banyuasin AR mengaku jika anaknya sudah pernah melahirkan buah hatinya di tahun 2017 (Dok.Humas Polsek Sekayu / Nefri Inge)

Kasus incest turut terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel). Hal ini juga dialami AN (18), warga Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel, yang menjadi korban pemuas nafsu AR, ayah kandungnya sendiri.

Bahkan, remaja ini menjadi korban asusila ayah kandungnya sejak usianya masih di bawah umur. Dari hasil hubungan terlarang tersebut, korban sempat melahirkan anak pertamanya.

Aksi bejat tersebut dilakukan AR sekitar tahun 2017, ketika AN masih berusia 15 tahun. Agar permasalahan ini tidak menyeruak ke publik, AR sekeluarga diduga menutupinya dan membawa bayi hasil hubungan terlarangnya ke luar Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel.

Namun, aksi bejat AR tidak berhenti di situ saja. Pria yang bekerja sebagai buruh kasar ini, kembali menggauli anak kandungnya, hingga hamil dua bulan.

Kondisi kehamilan AN, awalnya ditutupi AR. Hingga akhirnya, pemilik kebun karet curiga ketika korban muntah dan merasa pusing, saat sedang menyadap karet di kebunnya.

Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto mengungkapkan, setelah ditanya, korban akhirnya mengaku hamil usai diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri.

Pemilik kebun karet tersebut memberitahu ke warga lain. Mereka akhirnya sepakat melaporkan pencabulan AN ke Polsek Sekayu. Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung menangkap AR di kediamannya.

"Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak tahun 2018 hingga Februari 2020. Tindak asusila ini akhirnya terungkap setelah tetangga korban curiga, AN hamil namun belum menikah," ucapnya, Kamis 27 Februari 2020.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu mengancam korban secara fisik dan mental. AR kerap mencekik leher korban dan mengancam akan menceraikan ibu korban, jika AN tidak mau menuruti kemauan AR.

Perbuatan asusila ini dilakukan pelaku pada malam hari, ketika istri pelaku sedang tertidur. Bahkan, aksi bejatnya itu, dilakukan di satu kamar yang sama, dengan istrinya. Padahal, istri pelaku juga sedang hamil 8 bulan.

Dari pengakuan pelaku, awalnya mereka tinggal di Kabupaten Muara Enim. Di sanalah pertama kali pelaku mencabuli korban hingga hamil dan melahirkan anaknya. Lalu pelaku, korban, dan istrinya pindah ke Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel.

"Tidak tahu juga anaknya dibawa ke mana usai dilahirkan. Lalu mereka pindah ke Sekayu, pelaku kembali mencabuli anaknya hingga sekarang hamil 2 bulan," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014. Yaitu tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.

Pelaku bisa diancam dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun. Kasus ini pun telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Musi Bayuasin, untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat diinterogasi, AR mengakui jika dirinya yang berulang kali mengajak anak kandungnya berhubungan intim. Dia memanfaatkan momen ketika istrinya tidur.

"Saya memang berulang kali mengajak anak saya berhubungan intim, ketika istri saya tidur. Ruangan hanya dibatasi sekat antara kamar saya dan istri dengan kamar anak," ujarnya.

 

4. Kakak Beradik di Banyuasin Cabuli Anak Kandungnya Sejak Usia 9 Tahun

Ilustrasi kakak dan adik
Ilustrasi kakak dan adik. (Photo by Annie Spratt on Unsplash)

Kejadian inses atau hubungan sedarah ini pun kembali terjadi di Sumsel, tepatnya di Kabupaten Banyuasin. NH (15), menjadi korban pencabulan HM (34), ayah kandungnya sendiri selama beberapa tahun terakhir.

Parahnya, aksi dirudapaksa inses ini terjadi ketika korban yang tinggal di Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin ini, terjadi sejak dia duduk di bangku 4 Sekolah Dasar (SD).

NH akhirnya tak tahan menjadi korban pelampiasan nafsu bejat ayah kandungnya sendiri. Akhirnya dia menceritakan kasus pencabulan yang dialaminya kepada keluarganya.

Di tengah rasa kaget akan kisah NH, keluarga korban juga terkejut jika, AL (30), pamannya yang merupakan adik kandung ayah korban, ikut serta mencabuli remaja perempuan ini.

Kapolres Banyuasin AKBP Denni Sianipar, melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mengatakan, korban disetubuhi ayah dan pamannya sejak usia 9 tahun.

"Dari pengakuan korban, dirinya diajak ayah kandungnya melakukan hubungan intim sejak masih duduk kelas 4 SD,” ujarnya, saat menggelar Pers Rilis di halaman Polsek Talang Kelapa Banyuasin, Kamis 12 Maret 2020.

Pencabulan tersebut ternyata sudah terjadi saat NH berusia 9 tahun, yaitu sejak tahun 2015 hingga awal tahun 2020.

Korban awalnya enggan membongkar kasus pencabulan yang dialaminya. Karena dia merasa takut dan terancam jiwanya, jika nanti kedua pelaku marah.

“Merasa terancam, korban tidak berani bicara peristiwa kelam tersebut. Hingga awal Maret 2020 kemarin, dia baru berani bicara atas peristiwa yang dialaminya,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku, mereka melakukan peristiwa bejat itu karena sang istri sibuk bekerja, dengan cara pelaku membujuk korban.

Dari pengakun pelaku, ayah korban melakukan perbuatan bejat tersebut, karena tergiur dengan tubuh mulus anaknya.

“Setelah mendapatkan laporan dari anggota keluarga korban, kita langsung mengamankan kedua pelaku. HM ditangkap di kediamannya, sedangkan AL ditangkap saat berada di rumah neneknya di Kabupaten Banyuasin,” katanya.

Kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Talang Kelapa Banyuasin. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan keduanya akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.

"Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan. Keduanya diancam dengan hukuman maksimal di atas 15 tahun penjara," katanya.

Pelaku HM mengakui jika dia dan adiknya sudah berulang kali memperkosa anak kandungnya.

“Awalnya saya sendirian melakukannya. Namun, adik saya akhirnya tahu perbuatan saya. Dia bahkan mau ikutan mencabuli anak saya. Akhirnya kami berdua mencabuli NH bersama-sama,” katanya.

Diakui pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini, aksi bejat tersebut dilakukannya karena istrinya jarang ada di rumah. HM mengaku menyesal, karena telah merusak masa depan anaknya sendiri.

 

5. Hubungan Terlarang Ibu dan Anak Kandung di Muara Enim Usai Konsumsi Narkoba

Ilustrasi Narkoba (Istimewa)
Ilustrasi Narkoba (Istimewa)

Dalam dua bulan terakhir, hubungan sedarah atau inses terungkap di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel). Hubungan terlarang ini kembali terkuak di Sumsel, tepatnya di Kabupaten Muara Enim.

Jika kedua kasus sebelumnya, korban inses dipaksa memuaskan nafsu anggota keluarganya. Kali ini hubungan terlarang tersebut, dilakukan dengan sadar dan atas dasar suka sama suka.

Hubungan terlarang antara AL (45) dan EP (19) akhirnya terbongkar. Usai jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muara Enim, menangkap ibu dan anak ini karena kasus pengedaran narkoba.

Kedua pelaku diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu, di kediamannya di Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Sumsel.

Saat menggerebek rumah para pelaku pada malam hari, petugas Satres Narkoba Muara Enim mendapati ibu dan anak tersebut sedang berhubungan badan di kamar, dalam kondisi setengah telanjang.

Kepala Kepolisian Resor Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra turut menyayangkan perilaku ibu dan anak kandung ini, yang telah melakukan perbuatan terlarang.

"Seharusnya sebagai orang tua, tidak menganjurkan sang anak melakukan hal yang melanggar hukum," katanya, Jumat 20 Maret 2020.

Saat ditangkap, AL diinterogasi terkait hubungan terlarangnya dengan anak kandungnya. AL pun sempat berdalih, dengan alasan sedang memijit anaknya EP yang sedang sakit.

Setelah diperiksa lebih lanjut, kedua pelaku akhirnya mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan inses di rumahnya.

Dari pengakuan AL, saat berhubungan badan dengan anak kandungnya, warga Kabupaten Muara Enim ini tidak dalam keadaan pengaruh narkoba. Namun hanya anak kandungnya yang baru saja mengkonsumsi sabu.

 

6. Geger Inses di Sigi, Adik Perempuan Jadi Korban kekerasan Kakak Kandung Selama 5 Tahun

Ilustrasi kasus kekerasan perempuan dan anak (Istimewa)
Ilustrasi kasus kekerasan perempuan dan anak (Istimewa)

Kemudian, kasus kekerasan seksual dengan korban dan pelaku masih satu keluarga dan ada hubungan darah terjadi di Kabupaten Sigi.

Dalam Kasus yang tergolong incest atau hubungan seksual sedarah itu terungkap 18 Agustus, 2022 lalu setelah korban yang berinisal A melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada ketua RT setempat.

Korban mengaku perbuatan bejat sang kakak yang berinisial W dilakukan sejak dia masih berusia 17 tahun dan terus terjadi saat pelaku mendapat kesempatan.

"Korban bilang sudah beberapa bulan tidak datang bulan. Dia mengakui kakak kandungnya yang selama ini hidup satu rumahlah pelaku kekerasan seksual itu. Pelaku selalu beraksi dengan mengancam korban," Ketua Satgas Penanganan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Sigi, Salma Masri, Kamis 25 Agustus 2022.

Salma bilang pelaku inses selalu beraksi saat ibunya pergi ke kebun. Begitu ada kesempatan pelaku langsung melakukan perbuatannya di rumah mereka yang berada di wilayah pegunungan yang terpencil.

Setelah terungkap, korban mendapat perlindungan oleh salah satu pengurus gereja di Desa Pombewe, Kabupaten Sigi. Sementara pelaku sudah ditangkap aparat Polsek Biromaru.

"19 Agustus kasus itu sudah dilaporkan dan pelaku sudah kami tangkap," ucap Kapolsek Biromaru, AKP Abdul Aziz.

 

7. Hubungan Ibu dan Anak di Bukitinggi

Keutamaan Doa Ibu untuk Anaknya
Ilustrasi Bayi Credit: pexels.com/Lisa

Kabar tidak sedap menggegerkan warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) dengan skandal persetubuhan antara ibu dan anak. Mirisya, perbuatan inses atau hubungan sedarah itu telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kasus itu diungkap oleh Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, pada saat acara Sosialisasi Pencegahan Pernikahan anak di Rumah Dinas Wali kota Bukittingi pada 22 Juni 2023. Katanya, warganya sejak duduk dari bangku SMA berhubungan banda dengan Ibu Kandungnya.

Persetubuhan antara Ibu dan Anak tersebut sudah terjadi selama bertahun-tahun.

"Anak kita dari SMA sampai usia 28 tahun berhubungan badan dengan Ibu kandungnya," katanya, dikutip dari merdeka.com.

Lanjutnya, saat ini kasus tersebut sudah ditangani Pemerintah Kota Bukittingi dan saat ini anaknya sudah dikarantina.

Proses penyelidikan akan dilakukan setelah mendapatkan informasi lengkap dari Wali Kota Bukittinggi sebagai orang yang menyampaikan kasus tersebut.

 

8. Hubungan Terlarang Bapak-Anak di Balik Temuan Tulang 4 Bayi di Purwokerto Banyumas

Penemuan tulang bayi di Banyumas, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Rudal Afgani Dirgantara)
Penemuan tulang bayi di Banyumas, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Rudal Afgani Dirgantara)

Umurnya baru 13 tahun ketika Linda, bukan nama sebenarnya, melahirkan bayi pertamanya. Kini, 12 tahun kemudian, terungkap setidaknya ada empat bayi yang ia lahirkan dan dikubur di sebidang tanah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Bayi-bayi itu ditemukan dalam wujud tulang belulang. Kerangka bayi pertama ditemukan pada Kamis, 15 Juni 2023.

Ketika itu, pemilik tanah, Prasetyo Tomo (42), mempekerjakan enam orang untuk menguruk sekaligus membersihkan tanahnya. Tanah yang ia beli pada Maret 2023 itu semula kolam.

Tanpa diduga, cangkul seorang pekerja bernama Slamet yang menancap ke dalam tanah menyangkut kain yang berisi tulang belulang. Setelah bungkusan kain dibuka, ternyata itu tulang manusia.

Para pekerja itu semula hendak membuang tulang itu ke Kedung Malang, ceruk Sungai Banjaran persis di sebelah bidang tanag itu. Namun, Tomo mencegah. Ia pantas melaporkan temuan tulang itu ke Ketua RT 01 RW 04 Kelurahan Tanjung, Banyumas.

Dari laporan ini, kasus ini terungkap. Polisi yang menerima laporan datang ke lokasi dan membawa tulang itu ke dokter forensik.

Hasil pemeriksaan dokter forensik menyatakan itu tulang manusia. Diperkirakan tulang bayi ini berusia sehari hingga setahun.

Enam hari kemudian, persisnya Rabu, 21 Juni 2023, pekerja kembali meneruskan pekerjaan meratakan bidang tanah yang hendak dijadikan kebun buah oleh pemiliknya. Pekerja kembali menemukan tulang belulang bayi.

Karena kembali ditemukan tulang manusia, penggalian difokuskan mencari kemungkinan tulang lain. Dan benar, ditemukan dua lagi di sisi yang lain.

Masing-masing dibungkus kain. Temuan rangka kedua dibungkus kain pembungkus kasur. Rangka ketiga dibungkus kain warna biru dan keempat dibungkus kaus dalam singlet.

Total sudah empat kerangka bayi yang ditemukan. Meski demikian, penyelidikan polisi menyebut masih memungkinkan ada tambahan kerangka bayi lainnya.

Polisi memeriksa lima orang saksi. Keterangan para saksi mengarah pada satu keluarga yang pernah tinggal di gubuk seserhana di bidang tanah itu.

Disitulah Linda tinggal berdua bersama ayahnya. Ibunya tak lagi bersama ayahnya. Namun, mereka pindah setelah warga resah dengan hubungan ayah anak yang menjurus pada hubungan terlarang.

Mereka pindah ke RT 02 RW 04 Kelurahan Tanjung. Namun, setelah temuan tulang pertama, mereka menghilang secara mendadak.

Pada Jumat dini hari, persisnya pukul 01.00 WIB, polisi menjemput Linda di rumah saudaranya di Parikraja. Dari pengakuannya, tulang bayi itu adalah anak yang sempat dikandungnya.

"Ia disuruh oleh seseorang," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus S, perihal inisiatif mengubur bayi-bayi tak berdosa itu, Jumat siang 23 Juni 2023.

Linda kini dalam kondisi terpuruk secara psikologis usai kasus ini terungkap dan viral. Polisi berencana memberi pendampingan psikologis agar ia bisa membantu mengungkap kasus ini.

Infografis Efek Samping Vaksin Covid-19 untuk Bayi 6 Bulan hingga Anak Usia 11 Tahun. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Efek Samping Vaksin Covid-19 untuk Bayi 6 Bulan hingga Anak Usia 11 Tahun. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya