Ayah Bejat di Trenggalek Perkosa Dua Anak Kandungnya hingga Sakit Jiwa

Muhtar (55), ayah bejat yang juga warga Dusun Tawing, Desa Ngadisuko, Durenan, Trenggalek, tega memperkosa dua anak kandungnya sendiri.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jan 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2020, 13:00 WIB
Ayah Bejat
Muhtar (55), ayah bejat yang juga warga Dusun Tawing, Desa Ngadisuko, Durenan, Trenggalek, tega memperkosa dua anak kandungnya sendiri. (Liputan6.com/ Nur Habibie)

Liputan6.com, Trenggalek - Muhtar (55), ayah bejat yang juga warga Dusun Tawing, Desa Ngadisuko, Durenan, Trenggalek, tega memperkosa dua anak kandungnya sendiri. Bahkan satu di antaranya depresi berat hingga harus masuk rumah sakit jiwa.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, ayah bejat itu tega mempersetubuhi putri kandungnya itu sejak 2017 silam sebanyak tiga kali. Terakhir, ia melakukan aksi bejat tersebut pada 2018.

"Yang pertama terjadi pada April tahun 2017, kedua dilakukan pada Oktober 2018 di rumah Suratin yang ketiga dilakukan di ruang tamu, di rumah Suratin, RT 19, RW 06 Desa Ngdisoko, Kecamatan Durenan Trenggalek," kata Calvijn, Jumat (24/1/2020).

Calvijn menjelaskan, pelaku tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri lantaran hubungan dengan istri keduanya tidak harmonis.

"Sudah pisah ranjang dan tersangka tidak bisa memenuhi hasrat seksualnya, sehingga tidak bisa mengontrol hawa nafsunya," katanya.

Atas kejadian itu, Calvijn mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada, termasuk di lingkungan keluarga rumah tinggal sekali pun.

"Polres Trenggalek tidak akan mentolelir semua bentuk kejahatan yang meresahkan warga masyarakat Trenggalek akan dilakukan proses hukum hingga tuntas dan warga merasa aman dan nyaman," tegasnya.

Atas perbuatannya, Muhtar dikenakan Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (2) UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu UURI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan hasil Vissum et Repertum korban tanggal 11 Maret 2019 di RSUD dr Soedomo Trenggalek dan satu lembar salinan Kartu Keluarga dengan nama kepala keluarga Muhtar," katanya menambahkan.

Reporter: Nur Habibie

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya