Dipecat dari Polri, Eks Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta Ajukan Banding

Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) telah memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolsek Mundu, Cirebon AKP SW.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jul 2023, 08:15 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2023, 08:15 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - L Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) telah memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolsek Mundu, Cirebon AKP SW. Putusan ini dilakukan dalam sidang etik pada 28 Juni 2023 lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, atas putusan PTDH tersebut. AKP SW pun mengajukan banding. "(AKP SW ajukan banding) Iya banding," kata Tompo saat dihubungi, Sabtu (1/7/2023).

Mantan Kapolsek Mundu, Cirebon AKP SW telah menjalani proses sidang kode etik. Ia merupakan tersangka terkait kasus dugaan penipuan yang berkaitan dengan penerimaan anggota Polri.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, sidang kode etik terhadap AKP SW ini digelar oleh Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) pada 28 Juni 2023.

"Sidang kode etik pada hari Selasa, 28 Juni 2023, keputusannya PTDH," kata Ibrahim Tompo saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).

Dengan adanya putusan tersebut, AKP SW tetap akan menjalani proses pidana atas kasus yang ia hadapi. "Yang bersangkutan tetap menjalani proses pidananya," tegasnya.


Ditetapkan Tersangka

Anaknya Dijanjikan Masuk Polisi, Tukang Bubur Tertipu Ratusan Juta oleh Oknum Perwira Polri
Anaknya Dijanjikan Masuk Polisi, Tukang Bubur Tertipu Ratusan Juta oleh Oknum Perwira Polri

Sebelumnya, Mantan Kapolsek Mundu, Cirebon AKP SW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan yang berkaitan dengan penerimaan anggota Polri. Proses hukum masih berjalan, meski korban sepakat damai dengan SW.

Diketahui, korban dalam kasus ini seorang tukang bubur bernama Wahidin. Pada tahun 2021, dia mengeluarkan uang Rp310 juta agar anaknya bisa lolos sebagai anggota Polri.

SW berperan sebagai perantara korban kepada seorang perempuan berinisial N, yang disebut bisa memfasilitasi keinginan korban. Karena tidak ada kejelasan, korban melaporkan ke Polsek Mundu. Hanya saja laporan itu diduga tidak ditindaklanjuti.

Akhirnya proses sidik kasus tersebut ditarik ke Polres Cirebon dan baru ditangani tanggal 5 September 2022. Namun timbul kendala lagi, di mana saat panggilan pemeriksaan pelaku inisial N tidak memenuhi panggilan, hingga dikeluarkan SP ke-2 dan tersangka dicari, dan ditemukan pada tanggal 17 Mei 2023 untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya