3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Ajukan Banding

Tiga anggota prajurit TNI Angkatan Laut mengajukan banding atas vonis seumur hidup usai dinyatakan terbukti bersalah melakukan penembakan terhadap bos rental mobil Ilyas Abdurahman hingga tewas.

oleh Tim News Diperbarui 08 Apr 2025, 13:31 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2025, 13:31 WIB
Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana tiga anggota TNI terhadap IAR (48), bos rental
Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana tiga anggota TNI terhadap IAR (48), bos rental. (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Tiga anggota prajurit TNI Angkatan Laut mengajukan banding atas vonis seumur hidup usai dinyatakan terbukti bersalah melakukan penembakan terhadap bos rental mobil Ilyas Abdurahman hingga tewas.

Ketiga anggota TNI, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan telah mengajukan banding pada Jumat 28 Maret 2025 lalu.

"Para terdakwa melalui penasihat hukum sudah mengajukan banding, didaftarkan pada Jumat (28 Maret 2025)," ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, Selasa (8/4/2025).

Meskipun ketiga prajurit tersebut telah menyatakan banding, pihak Oditur Militer Jakarta II-07 menyikapi sebaliknya dengan tidak mengajukan banding dan hanya menyerahkan kontra memori untuk memperkuat vonis sebelumnya.

Adapun sidang banding nantinya akan digelar di Pengadilan Militer tingkat II Jakarta, hanya saja belum diketahui kapan sidang tersebut bakal digelar.

"Sidang banding tergantung dari Majelis hakim, kami hanya menunggu saja, itu di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta," pungkas Riswandono.

 

Vonis 3 Anggota TNI

Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana tiga anggota TNI terhadap IAR (48), bos rental.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana tiga anggota TNI terhadap IAR (48), bos rental. (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Diketahui, Pengadilan Militer tingkat pertama menjatuhkan vonis terhadap Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersa Satu Akbar Adli pidana penjara seumur hidup setelah dinyatakan terbukti tindak pidana pembunuhan berencana bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area tol Jakarta-Tangerang.

Sementara itu Sertu Rafsin Hermawan hanya divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani.

"Menghukum para terdakwa oleh karena itu dengan satu pidana pokok penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman dalam amar putusannya, Selasa (25/3/2025).

Kedua prajurit TNI itu terbukti melakukan pembunuhan terhadap Ilyas secara terencana terlebih dulu.

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan hanya divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalaninnya.

Mereka bertiga juga dinyatakan dipecat dari kedinasan militernya masing-masing. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Arif.

Didakwa Membunuh Bos Rental Mobil

Dalam sidang sebelumnya, Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan.

Untuk terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa Pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.

"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan, Senin (10/2/2025).

Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, untuk terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman empat tahun penjara.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya