Liputan6.com, Jakarta Hari pertama masuk sekolah di DKI Jakarta dimulai pada, Rabu 12 Juli 2023 besok. Polisi pun mengantisipasi adanya tawuran antarpelajar di hari pertama sekolah.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengaku telah memetakan titik rawan tawuran antar pelajar. Setidaknya ada 14 titik yaitu di Jalan Benyamin Sueb, Gunung Sahari dan beberapa ruas jalan lain di Jakpus.
"Sudah, ada 14 titik yang memang menjadi protap rutin patroli siang dan sore hari," kata Komarudin saat dihubungi, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Advertisement
Komarudin mengatakan, pihaknya memiliki prosedur tetap (protap) untuk pengamanan pelajar pada siang hari dan jam pulang sekolah.
"Itu sudah menjadi protap kami di beberapa titik simpul ruas jalan yang memang sudah masuk dalam kegiatan rutin," ucap Komarudin.
Menurut dia, Satuan Binmas Polres Metro Jakarta Pusat pun punya program rutin masuk sekolah, termasuk ada beberapa permintaan dari sekolah agar kepolisian memberikan pengarahan dan penyuluhan di sekolah untuk siswa baru.
"Berikan contoh yang baik, dan ajak mereka untuk bisa menjadi bagian dari sebuah pola pembelajaran yang tentunya harapan ke depan kita semua, mereka bisa menjadi pelajar yang diharapkan," ujar dia.
Sebelummya, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo menyatakan, hari pertama masuk sekolah DKI Jakarta diundur dari awalnya 10 Juli menjadi 12 Juli 2023.
Penundaan ini merujuk Surat Edaran Nomor Nomor e-0035/SE/2023 tentang Pelaksanaan Hari Pertama Sekolah (HPS) dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Bagi Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024.
"Hari pertama sekolah (HPS) bagi peserta didik pada satuan pendidikan dilaksanakan pada 12 Juli atau mundur dari semula 10 Juli 2023," kata Purwosusilo di Jakarta, Selasa 11 Juli 2023.
Diundur karena Cuti Idul Adha
Purwosusilo menjelaskan, penyesuaian tersebut dilakukan setelah masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) juga diundur karena cuti bersama Idul Adha 2023 yang juga berdampak pada mundurnya masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun ajaran baru 2023/2024.
Surat edaran itu juga menyebutkan para tenaga pengajar di sekolah pada Senin ini tetap hadir untuk persiapan HPS dan MPLS.
Adapun selama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), peserta didik mengenakan seragam dari sekolah sebelumnya dan tanda pengenal, sedangkan jenjang PAUD, SD/SDLB, serta Pendidikan Kesetaraan siswa memakai pakaian bebas dan rapi.
Lalu, sekolah dilarang membuat ketentuan penggunaan atribut atau aksesoris bagi peserta didik yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS.
Kegiatan MPLS dilaksanakan di sekolah dengan menggunakan fasilitas yang ada di satuan pendidikan masing-masing.
Advertisement