Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama atau penodaan agama yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri, Jumat (14/7/2023). Berdasarkan surat panggilan, Lucky Hakim diminta datang menemui penyidik di ruang pemeriksaan Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga
"Memanggil nama Lucky Hakim hadir menemui penyidik di Ruang Riksa Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri lantai 4 Jalan Trunojoyo no 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Juli 2023 pukul 10.00 untuk didengar keteranganya sebagai saksi," seperti dikutip dalam surat panggilan pada Jumat (14/7/2023).
Advertisement
Dalam surat panggilan, dijelaskan Lucky Hakim dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun, Desa Mekar Jaya, Gentar Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Saat dikonfirmasi, Lucky Hakim menyatakan siap memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Betul. Insyaallah akan hadir," kata Lucky saat dihubungi wartawan, Jumat.
Periksa Ahli Agama hingga MUI
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meminta keterangan terhadap sejumlah ahli terkait dengan penanganan kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Pelaksanaan permintaan keterangan terhadap sejumlah ahli agama itu akan dilakukan pada hari ini, Kamis (13/7/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan pihaknya mengundang ahli agama dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah, dan MUI,” ujar Ramadhan kepada wartawan dikutip Kamis (13/7/2023).
Ramadhan menambahkan, untuk pelaksanaan tersebut juga akan meminta keterangan dari dua ahli lain, yakni dari ahli ITE, dan ahli sosiologi. Sementara, untuk ahli yang sudah diperiksa yakni ahli bahasa.
“Diperiksa satu saksi ahli bahasa,” ucapnya.
Advertisement