Kasus Suami Aniaya Istri Hamil di Tangsel, Penyidik Polda Metro Jaya Ikut Tangani

Dalam kasus ini, polisi menetapkan suami dari korban inisial B (28) sebagai tersangka.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Jul 2023, 17:26 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2023, 17:26 WIB
Penganiayaan Ibu Hamil
Keterangan sementara dari sang suami, penyebab penganiayaan adalah rasa kesal pada istri karena dinilai terlalu protektif atau cemburuan. (Foto: tangkapan layar Instagram/@lensa_berita_jakarta)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya turut membantu menangani kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh seorang wanita hamil di Tangerang Selatan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan suami dari korban inisial B (28) sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo menerangkan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memberikan instruksi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan asistensi.

"Tentu ada backup, asistensi ini kan backup. Backup secara teknis terkait dengan proses penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Senin (17/7/2023).

Trunoyudo menerangkan, surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Polres Tangsel tertulis asistensinya ada dari pengawas penyidik (Wassidik) dan Subditrenakta yang memang paham untuk melakukan proses penyidikan ini. Trunoyudo ungkap alasannya.

"Terkait dengan kekhususan di Undang-Undang KDRT yang sudah diterapkan sejak awal. Tentu kita terus menunggu proses ini, secara proporsional dari penyidik Tangsel," tandas dia.

Sebelumnya, sebuah video berdurasi 1 menit memperlihatkan penganiayaan wanita hamil oleh suaminya, di halaman rumah di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dari video tersebut terlihat, pria yang belakangan diketahui berinisial B berusia 38 tahun, tengah menjambak dan menarik T, 21 tahun, di halaman rumah menuju ke dalam rumah. Mendapat penganiayaan tersebut, sang istri beberapa kali berteriak dan menangis.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sang Suami Dijerat Pasal

 

Sementara B terus menerus tanpa ampun menjambaknya. Di luar gerbang rumah tersebut, terlihat beberapa tetangga memperhatikan dan berusaha melerai dengan cara meneriakan keduanya.

Terkait hal ini, Polisi membenarkan, peristiwa itu terjadipada Rabu, 12 Juli 2023 lalu itu. Diduga penyebab penganiayaan tersebut akibat kekesalannya kepada istrinya, lantaran dinilai terlalu over protektif.

Sang suami ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 44 Undang-Undang KDRT.

Infografis Klitih di Yogyakarta dan Maraknya Kejahatan Jalanan Remaja. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Klitih di Yogyakarta dan Maraknya Kejahatan Jalanan Remaja. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya