Polri Akan Nonaktifkan Ratusan Ribu Ponsel yang Punya IMEI Ilegal, Ini Alasannya

Polri akan memblokir atau menonaktifkan 191 ribu ponsel yang tercatat dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Disebut, sebanyak 176 ribu diantaranya merupakan merek iPhone.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 31 Jul 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2023, 19:00 WIB
Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI
Petugas toko memindai IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo mulai memberlakukan aturan validasi IMEI pada 18 April 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Polri akan memblokir atau menonaktifkan 191 ribu ponsel yang tercatat dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Disebut, sebanyak 176 ribu diantaranya merupakan merek iPhone.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk menghindari pembelian barang di pasar tidak resmi.

"Pertama supaya kita mengetahui handphone itu oleh apakah memang yang bersangkutan itu beli black market, kan ada itu beli black market, biasanya bahasanya internasional, itu alasannya," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2023).

Selain itu, Vivid menuturkan, untuk menjaga konsumen yang menjadi korban akan barang ilegal.

"Andai kata misalnya dia ternyata dia belinya resmi, berarti dia kan korban, gitu," jelas dia.

Vivid menjelaskan, produk handphone dengan IMEI ilegal berpotensi akan merugikan pemasukan negara. Pasalnya setiap barang luar negeri yang masuk ke Indonesia tentu harus melalui Bea dan Cukai.

Ia berujar apabila ada pihak-pihak yang ketahuan melakukan transaksi handphone melalui pasar gelap, akan menagih untuk dibayarkan cukainya.

"Misalnya 'Iya, Pak, saya sengaja beli black market harganya beda, ya sudah sekarang kamu bayar ini buat negara'. Artinya negara diuntungkan, akan terjadi pemasukan, yang tadinya tidak ada, sekarang ada," kata Vivid.

 

Polri dan Kemenperin Ungkap Kasus IMEI Ilegal

Bareskrim Polri bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerjasama mengungkap kasus International Mobile Equipment Identity (IMEI) Ilegal, yakni akses tidak sesuai prosedur pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi IMEI. Sebanyak enam tersangka ditangkap atas perkara tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan, pihaknya mengapresiasi sikap Kemenperin dan pihak terkait lainnya yang kolaboratif dalam upaya penanganan kasus tersebut.

"Kita sejak awal sudah koordinasi, justru sejak laporan dari Kementerian itu sudah kita tindaklanjuti. Ini namanya joint investigation, jalur koordinasi sudah kita lakukan dari awal dan akan kita lanjutkan koordinasi ini," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Menurut Wahyu, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya aduan dari Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Eletronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin bahwa ada upaya memasukkan data secara ilegal.

Dari situ, dilakukan rapat koordinasi dan kolaborasi, serta diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023.

"Dari hasil pengungkapan ini, kita telah mengamankan enam orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin, dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai," jelas dia.

 

Reporter: Rahmat Bayhaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya