Eks Kajari Buleleng Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan

Tersangka Fahrur Rozi dalam kapasitasnya selaku jaksa telah menerima sejumlah uang sejak 2006 sampai dengan 2019,

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Agu 2023, 12:41 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung. (Liputan6.com/M Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi (FR) sebagai tersangka kasus rasuah pengadaan buku perpustakaan di Kabupaten Buleleng, yakni tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari tahun 2006 sampai dengan 2019, yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Menurut Ketut, pihaknya juga menetapkan S selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Secara singkat, tersangka Fahrur Rozi dalam kapasitasnya selaku jaksa telah menerima sejumlah uang sejak 2006 sampai dengan 2019, yang tidak sesuai dengan profile sebagai PNS dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku, dengan total penerimaan uang sejumlah Rp24.499.474.500.

“Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari tersangka FR dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp13.473.538.000,” jelas dia.

Ketut menyampaikan, pinjaman modal tersebut diduga merupakan modus untuk menutupi pemberian uang atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada tersangka Fahrur Rozi. Sebab nyatanya dia berperan menawarkan berbagai buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu, khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS), kepada Dinas Pemerintahan Daerah, paguyuban desa, hingga pihak terkait lainnya.

“Adapun peran tersangka FR yaitu pada tahun 2018 saat tersangka FR menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, telah mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu dalam rangka melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng, yang pada akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng,” ujarnya.

 

Ditahan di Rutan Salemba

Lebih lanjut, dugaan modus pinjaman modal usaha tersangka Fahrur Rozi demi memperoleh keuntungan uang pun diperkuat dengan temuan fakta, bahwa sejak 2007 tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu mengembalikan pinjaman modal tersebut, namun tersangka Fahrur Rozi tidak mau menerima dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu, yang disebutnya memiliki prospek bisnis yang bagus.

Kini tersangka Fahrur Rozi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka S ditahan di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023.

“Dengan adanya peran tersangka FR tersebut telah menguntungkan tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu untuk memperoleh proyek-proyek pengadaan buku dan tersangka FR diuntungkan dengan memperoleh sejumlah uang. Telah terjadi konflik kepentingan dengan tugas tersangka FR selaku jaksa, yang mana penerimaan sejumah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu,” Ketut menandaskan.

Akibat perbuatannya, tersangka Fahrur Rozi disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka S disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya