Liputan6.com, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuka wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) terkait penundaan pemilu di masa darurat.
Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut, pihaknya akan mengusulkan wacana tersebut pada Hari konstitusi 18 Agustus mendatang.
Baca Juga
Meski demikian, ia mengklaim usulan itu tidak bertujuan untuk menunda Pemilu 2024 melainkan untuk Pemilu selanjutnya, untuk antisipasi apabila ada kegiatan pandemi atau darurat sehingga butuh penundaan pemilu.
Advertisement
"Kalau kita itu mengacu pada UUD sekarang, katakanlah akibat kedaruratan itu pemilu enggak mungkin dilaksanakan. Nah, kalau kita mengacu pada UUD sekarang ini kan enggak ada aturannya," kata Arsul di kompleks parlemen, dikutip Rabu (9/8/2023).
Menurut Arsul, payung hukum terkait penundaan pemilu tidak bisa hanya lewat undang-undang. Oleh karena itu, amandemen UUD untuk mengatur hal itu perlu menjadi pembahasan.
"Kalau kemudian katakanlah hanya diubah dengan undang-undang kan tidak bisa. Kalau kemudian tetap itu dilaksanakan, maka rakyat boleh membangkang," kata dia.
Harap Wacana Tak Timbulkan Kecurigaan
Politikus PPP itu berharap, wacana tersebut tak menimbulkan kecurigaan. Sebab ia memastikan Pemilu 2024 tetap harus diselenggarakan tepat waktu sesuai jadwal
"Tetapi supaya orang tidak curiga jangan-jangan mau menunda pemilu lagi, makanya kita tegaskan dulu di sidang tahunan, (bahwa) posisi MPR itu pemilu 14 Februari harus on time," pungkasnya.
Advertisement