Tugas dan Wewenang
Mengenai tugas dan wewenang MPR, berikut ini adalah beberapa diantaranya:
1. Melakukan perubahan terhadap UUD atau melakukan pembentukkan UUD yang baru
2. Menetapkan perubahan UUD yang telah dilakukan
3. Melakukan pelantikan terhadap Presiden dan Wakilnya disesuaikan dengan hasil Pemilu maupun sidang Paripurna MPR
4. Melakukan pelantikan terhadap Wakil Presiden sebagai Presiden jika Presiden berhenti maupun diberhentikan sebelum waktu masa jabatannya berakhir
5. Melakukan pemilihan terhadap Presiden dan wakilnya apabila keduanya sama – sama berhenti
6. Memberikan keputusan terhadap berbagai usulan yang diberikan oleh DPR dan Mahkamah Konstitusi mengenai pemberhentian masa jabatan Presiden atau wakilnya
7. Memutuskan dan mengeluraka peraturan maupun kode etik yang berlaku untuk MPR.
Hak
Untuk melakukan tugas-tugasnya, MPR memiliki beberapa hak seperti:
1. MPR berhak untuk mengajukan saran tentang amandemen pasal-pasal di dalam undang-undang dasar 1945.
2. MPR memiliki hak untuk menentukan sikap dan pilihannya dalam hal pengambilan keputusan.
3. MPR juga memiliki hak untuk memilih, dipilih, membela diri dan protokoler.

Berita Terbaru
KCIC Siapkan 1.346 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh untuk Angkutan Lebaran 2025
Menurut Gus Baha Guyon Itu Bernilai Ibadah dan Berpahala, Caranya Begini
Asal-usul Takjil, Tradisi Seribu Keragaman di Indonesia Bisa Jadi Promosi Kuliner Global
Matahari Department Store Cetak Laba Rp 828 Miliar di 2024
Piaggio Indonesia Gelar Program Blissful Ramadan
Ali Khamenei: Iran Tak Akan Berunding di Bawah Tekanan AS
3 Pasangan Zodiak Ini Ditakdirkan untuk Bertemu dan Jatuh Cinta
Cara Mengatasi Pergaulan Bebas: Panduan Lengkap untuk Remaja dan Orang Tua
Top 3: Ada 500 Ribu Lowongan Kerja dari Rano Karno
Tips Pilih Makanan Saat Sahur agar Kuat Puasa hingga Magrib
Al Hilal Goda Bintang Liverpool dengan Tawaran Fantastis
Urutan Makan yang Ideal untuk Penderita Diabetes: Kontrol Gula Darah dengan Lebih Mudah