Tugas dan Wewenang
Mengenai tugas dan wewenang MPR, berikut ini adalah beberapa diantaranya:
1. Melakukan perubahan terhadap UUD atau melakukan pembentukkan UUD yang baru
2. Menetapkan perubahan UUD yang telah dilakukan
3. Melakukan pelantikan terhadap Presiden dan Wakilnya disesuaikan dengan hasil Pemilu maupun sidang Paripurna MPR
4. Melakukan pelantikan terhadap Wakil Presiden sebagai Presiden jika Presiden berhenti maupun diberhentikan sebelum waktu masa jabatannya berakhir
5. Melakukan pemilihan terhadap Presiden dan wakilnya apabila keduanya sama – sama berhenti
6. Memberikan keputusan terhadap berbagai usulan yang diberikan oleh DPR dan Mahkamah Konstitusi mengenai pemberhentian masa jabatan Presiden atau wakilnya
7. Memutuskan dan mengeluraka peraturan maupun kode etik yang berlaku untuk MPR.
Hak
Untuk melakukan tugas-tugasnya, MPR memiliki beberapa hak seperti:
1. MPR berhak untuk mengajukan saran tentang amandemen pasal-pasal di dalam undang-undang dasar 1945.
2. MPR memiliki hak untuk menentukan sikap dan pilihannya dalam hal pengambilan keputusan.
3. MPR juga memiliki hak untuk memilih, dipilih, membela diri dan protokoler.

Berita Terbaru
Penjualan Mobil di Indonesia Maret 2025 Melemah, BYD Salip Hyundai
Daftar Rekomendasi Makanan untuk Meredakan Nyeri Sendi yang Efektif
Polisi Kantongi Ciri Pencuri Pelat Besi JPO Daan Mogot: Kalau Ditangkap, Tersangkanya Enggak Bisa Kami Tahan
Kronologi Penangkapan Dokter Kandungan Terduga Pelecehan Seksual di Garut
Fokus Pagi : 10 Mahasiswa KKN Universitas Negeri Gorontalo Terseret Arus Sungai, Tiga Tewas
Microsoft: Hati-hati, Ada Malware Pakai Nama Binance dan TradingView
Kim Kardashian Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Perampokan yang Dialaminya di Paris pada 2016
Waktu Sholat Pekanbaru April 2025, Simak Panduan Lengkap dan Manfaatnya
Salah Putar Anthem Liga Champions Warnai Duel Aston Villa vs PSG, Pangeran William Ikut Saksikan
Pemkot Bandung Bentuk Satgas untuk Berantas Aksi Premanisme
Arab Saudi Siap Kembangkan Kawasan Industri, Naksir MIND ID dan Vale
Penyakit HIV: Pengertian, Gejala, Penanganan, dan Pencegahan