Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa dirinya dan kader Demokrat tetap mawas diri meskipun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Kubu Moeldoko.
AHY menjelaskan, upaya untuk melemahkan Partai Demokrat tetap terbuka, tetapi partai dan para kader selalu siap menghadapi ancaman tersebu
Advertisement
Baca Juga
"Kemarin 10 Agustus itu adalah skenario Tuhan. Jadi saya senang, kami semua, para kader juga. (Namun saya) selalu mengatakan (ke para kader) kita harus tetap mawas diri dan tidak boleh lengah," kata AHY dilansir dari Antara, Jumat (11/8/2023).
AHY menyampaikan, putusan MA itu menjadi titik baru yang membuat langkah partai semakin ringan untuk fokus konsolidasi dan menghadapi Pemilu 2024.
"Kalau dibilang lebih ringan, harusnya (demikian) karena selama ini kami seperti separuh diikat tangannya, kakinya," ucap AHY.
Ia menambahkan, persoalan yang dihadapi partai yang dipimpinnya bukan hanya terkait sengketa kepengurusan, melainkan terkait dengan kebenaran, keadilan, dan demokrasi.
"Ini masalah kebenaran, masalah keadilan, masalah kebebasan, dan demokrasi di Indonesia. Jadi, Insyaallah itu nilai-nilai yang abadi sehingga pertarungan berhenti di sini atau dilanjutkan, Insya Allah kami akan tetap berpijak pada nilai-nilai tadi dan akan siap untuk menghadapi itu semua," kata AHY.
MA Tolak PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Partai Demokrat
Upaya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mencoba mengambil alih kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko kandas.
"Amar putusan, tolak," demikian dikutip dari situs resmi MA, Kamis 10 Agustus 2023.
Perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran dengan didampingi anggota majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sementara panitera pengganti yakni Adi Irawan.
Keputusan ini diketok hakim MA pada hari ini. Adapun sebagai termohon yakni Menteri Hukum dan HAM serta Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.
"Perkara telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis," demikian bunyi putusan.
Advertisement