PN Jaksel Sudah Terima Petikan Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs

Hukuman Ferdy Sambo cs disunat MA lewat putusan kasasi. Ferdy Sambo batal dihukum mati, hukuman Putri Candrawathi disunat separuh, begitu juga hukuman Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang dikurangi MA.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Agu 2023, 10:30 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2023, 10:30 WIB
Lambaian Tangan Ferdy Sambo Sesaat Sebelum Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini akan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengonfirmasi, petikan putusan kasasi atas nama Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf, dan Rizky Rizal telah diterima dari Mahkamah Agung (MA). Petikan putusan itu kini berada di tangan kepaniteraan pidana PN Jaksel.

Diketahui, Ferdy Sambo cs merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Ya, sudah diterima pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” ujar Djuyamto kepada awak media, Senin (14/8/2023).

Djuyamto melanjutkan, nantinya petikan putusan yang telah diterima itu akan disampaikan kepada para pihak terkait yaitu terdakwa dan jaksa.

“Ya putusan itu disampaikam ke pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa,” kata Humas PN Jaksel ini.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan dalam kasasinya untuk mengurangi masa hukuman empat terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mulai dari vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, hukumannya diringankan dari vonis pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Hasil tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht meski dari jajaran majelis hakim memiliki dissenting opinion.

Kemudian untuk Ricky Rizal Wibowo, MA memutus hukuman penjara dikurangi menjadi 8 tahun, dari yang tadinya pidana penjara 13 tahun. Selanjutnya terpidana Kuat Ma'ruf, dari yang tadinya vonis 15 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun penjara.

Terakhir untuk Putri Candrawathi, hukuman yang diterima dikurangi sebesar setengahnya, yakni menjadi hanya 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Jokowi hingga Mahfud Md Tanggapi Putusan Kasasi Sambo Cs

6 Terdakwa Perintangan Penyidikan Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (tengah) menghampiri sang istri Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya enam terdakwa kasus perintangan penyidikan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo yang batal dihukum mati. Hukuman Ferdy Sambo diganti menjadi hukuman seumur hidup.

Jokowi mengatakan dirinya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi vonis pidana mati yang diajukan Ferdy Sambo. Dia menekankan semua pihak harus menghormati putusan MA.

"Saya mengormati keputusan yang ada, kita harus menghormati," kata Jokowi di Statiun LRT Dukuh Atas Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut secara praktis hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo sama dengan hukuman mati.

"Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun," kata Mahfud dalam pesan singkat diterima awak media, Selasa (8/8/2023) malam.

Mahfud pun mengingatkan bahwa dirinya pernah memprediksi bahwa bisa saja hukuman Ferdy Sambo disunat menjadi seumur hidup.

"Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup," ujarnya.

Namun, ia meminta agar semua pihak menghormati putusan Mahkamah Agung. "Kita hormati putusan hakim," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, kalau hukuman mati dikuatkan oleh MA, praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun KUHP baru yakni UU No. 1 Tahun 2023 sudah berlaku.

"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," jelas Mahfud.

Infografis Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat MA. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat MA. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya