Ketua MK: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Masih Proses, Tak Ada yang Bisa Mendesak

Anwar mengatakan, saat ini uji materi soal batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu itu masih dalam proses.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 15 Agu 2023, 07:55 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2023, 07:55 WIB
Anwar Usman
MK menilai bahwa sistem pemilihan umum dipahami sebagai metode mengkonversi jumlah suara yang diperoleh sebagai peserta pemilih menjadi perolehan kursi di parlemen. (merdeka.com/imam buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengaku belum bisa memastikan apakah putusan MK mengenai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang batas usia capres-cawapres bisa ditetapkan sebelum masa pendaftaran pasangan Pilpres 2024 ke KPU atau tidak.

"Ya enggak bisa diprediksi kapan, insya Allah, ya lihat situasi perkembangan sidang," kata Anwar di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (14/8/2023).

Anwar menyatakan, tidak ada pihak yang bisa mendesak soal proses uji materi itu."Wah enggak ada (desakan). Siapa yang bisa mendesak?" ujar Anwar.

Anwar mengatakan, saat ini uji materi soal UU Pemilu itu masih dalam proses.

"Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya," ucapnya.

Maka dari itu, Anwar tak bisa memprediksi kapan putusan uji materi soal batas usia capres-cawapres itu ditetapkan oleh MK.

"Ya kita lihat saja perkembangan ikuti saja ya. Ya mudah-mudahan (tahun ini), ya lihat saja," tutupnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diduga untuk Loloskan Gibran?

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka Bersama Ketum Gerindra Prabowo Subianto
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke kediaman Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto di bukit Hambalang, Desa Bojong Koneng, Sabtu (18/6/2022). (Foto: Istimewa).

Batas usia capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belakangan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pihak.

Gugatan usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tersebut dicurigai sebagai upaya untuk meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun angkat bicara soal tudingan tersebut. Mantan Wali Kota Solo itu meminta semua pihak tak menduga-duga.

"Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai," tegas Jokowi di Pasar Parungkuda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8).

Jokowi menegaskan tak akan mengintervensi uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Jokowi menyebut bahwa hal tersebut merupakan urusan lembaga yudikatif.

"Saya enggak mengintervensi, itu urusan yudikatif," tegas Jokowi lagi.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka

Infografis Harta dan Gurita Bisnis Gibran Rakabuming Raka. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Harta dan Gurita Bisnis Gibran Rakabuming Raka. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya