Ketua MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasaman 2024, Sumatera Barat (Sumbar), dan mendiskualifikasi calon Wakil Bupati (cawabup) Pasaman nomor urut 01, Anggit Kurniawan Nasution.
Tampilkan foto dan video
Loading