Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas sebagai tersangka kasus penerbitan dokumen perizinan pertambangan palsu untuk PT Sendawar Jaya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Ismail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya sebagai penggugat dalam persidangan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasilnya, majelis hakim pun meminta pihak tergugat yakni Kejagung dan perusahaan Heru Hidayat selaku terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, untuk mengembalikan tanah yang telah disita dan dijual dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara.
Baca Juga
“Memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Itu perannya,” tutur Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Advertisement
Ismail Thomas pun dikenakan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1. Adapun isinya menyebutkan, pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
“Perkara yang lama, kemudian dieksekusi kemudian dilakukan upaya perdataan. Kita cek ada permainan dokumen,” kata Ketut.
Kejagung menangkap anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.
Pantauan Liputan6.com, Selasa (15/8/2023), Ismail mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung dan langsung dibawa masuk ke mobil tahanan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penetapan tersangka mantan Bupati Kabupaten Kutai Barat itu terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya.
“Terkait penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya,” tutur Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan.
“Yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan dokumen pada tahun 2021, statusnya sebagai anggota DPR,” sambungnya.
Pengadilan Perintah Aset Sitaan Korupsi Jiwasraya Dikembalikan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan perusahaan terpidana Heru Hidayat yakni PT Gunung Baru Utama kalah dalam gugatan sengketa lahan tambang yang dilayangkan PT Sendawar Jaya. Atas dasar itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar aset sitaan kasus korupsi Jiwasraya itu dikembalikan.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis amar putusan di laman Makhamah Agung seperti dikutip, Senin (19/6/2023).
Dalam Amar Putusan Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan, yakni menyatakan bahwa perusahaan tersebut merupakan pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batubara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.
Advertisement
Hakim Putuskan Kosongkan Lahan
Hakim juga memutuskan menghukum tergugat satu atau perusahaan Heru Hidayat, serta pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat objek sengketa berupa lahan seluas 5.350 hektare. Selain itu, Amar Putusan juga meminta PT Gunung Baru Utama membayar ganti rugi materiil sebesar Rp834 miliar dan immateriil Rp10 miliar.
"Menghukum Turut Tergugat (Kejagung) untuk mengembalikan kepada Penggugat areal pertambangan seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat yang disita oleh Turut Tergugat," tulis Amar Putusan.
Adapun dalam perkara tersebut, PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama, Soebinato Hidayat, Tandrama, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Kaya Berkat, dan PT Black Diamond Energy. Termasuk juga turut menggugat Kejagung atas sengketa lahan tambang tersebut.