Bongkar Senpi Ilegal Rangkaian Teroris Bekasi, Polisi Temukan Pabrik Modifikator Airgun Jadi Senpi

Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran senjata api alias senpi ilegal usai penangkapan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT KAI, DE, oleh Detasmen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Agu 2023, 17:41 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2023, 17:41 WIB
ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com
ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Liputan6.com, Jakarta Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran senjata api alias senpi ilegal usai penangkapan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT KAI, DE, oleh Detasmen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Sebuah pabrik modifikator senjata di Semarang, Jawa Tengah, digerebek. Pada kasus ini, sebanyak 18 unit senjata api disita sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, pabrik modifikator tersebut mengubah senjata air gun menjadi senjata api. Dia pula yang menjadi penyuplai senjata api ilegal ke terduga teroris DE.

"Kami tangkap beberapa tersangka termasuk pabrik modifikator senpi. Kamis sudah sita sementara ini 18 pucuk senpi modifikator di luar yang diungkap oleh densus di Bekasi beberapa waktu lalu. Ini 18 sudah kita amankan, beberapa tersangka kami tangkap," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).

Dia menerangkan, senjata api modifikasi kreaksi pabrikan di Semarang ini dipasarkan via platform e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee, seolah-olah air softgun atau airgun padahal senjata api maupun senjata modofikasi dari airgun ke senjata api.

Oleh karena itu, Hengki mengungkapkan penjual dan pembeli tidak saling bertemu satu sama lain. Bahkan, akun yang digunakan untuk pembelian tidak seusai dengan nama aslinya. Contohnya, tersangka DE.

"Mereka tidak saling bertemu hanya via online dengan nama akun yang berubah-ubah," ucap dia.

Hengki menerangkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Densus 88 Antiteror terus bekerja sama mengusut peredaran senpi ilegal.

Keduanya pun bagi tugas. Densus 88 Antiteror menangani terkait temuan jaringan teror. Sedangkan, Ditreskrimum Polda Metro bertanggung jawab mengungkap delik pidana umum.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tersangka Terbagi di 4 Cluster

Hengki menjelaskan, dalam kasus ini, para pelaku terbagi menjadi beberapa klaster.

Pertama, jaringan teror yang menjadi ranah Densus 88 Antiteror. Kedua, penjual senjata api ilegal maupun pabrikan. Ketiga, pabrik modifikator senjata di Semarang.

Keempat, penerima senjata api ilegal dari penjual maupun pabrik modifikator.

"Dalam kesempatan ini kami tidak sebut nama tersangka dan sebagainya karena operasi kami belum selesai, masih banyak senjata yang belum kami sita," ujar Hengki.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya