KY Minta KPK Usut Mafia Penundaan Pembayaran Utang, Firli Bahuri: Akan Kami Tindaklanjuti

KY menduga adanya mafia dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang lantaran PKPU ini seolah dijadikan alat untuk membuat seseorang atau perusahaan bangkrut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Agu 2023, 14:25 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2023, 14:25 WIB
Capaian dan Kinerja KPK 2022, Lima Tersangka Masih Buron
Ketua KPK, Firli Bahuri (kiri) saat menyampaikan rilis Kinerja dan Capaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). KPK masih mencari lima tersangka yang masih buron. Kelimanya adalah Kirana Kotama alias Thay Ming, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, Ricky Ham Pagawak, Izil Azhar, dan Harun Masiku. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menyinggung dugaan adanya mafia dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Amzulian meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak memberantas hal tersebut.

Amzulian meminta langsung kepada Ketua KPK Firli Bahuri saat menandatangani nota kesepahaman terkait pemberantasan korupsi di gedung KY, Kamis (24/8/2023).

"Terkait dengan PKPU tadi kami merasakan betul sudah ada hal yang aneh di dalam PKPU itu, bahwa yang ini yang perlu diungkapkan lebih dalam," ujar Amzulian.

Amzulian menduga adanya mafia dalam PKPU lantaran PKPU ini seolah dijadikan alat untuk membuat seseorang atau perusahaan bangkrut. Amzulian menyebut sudah ada beberapa pihak yang melapor kepadanya berkaitan dugaan adanya mafia dalam PKPU ini.

"Dicari kebenaran bahwa saya melihat sekarang mudah sekali atas nama PKPU membangkrutkan seseorang. Pencari keadilan sudah beberapa melapor kepada saya baik selaku saya di lembaga sebelumnya (Ombudsman RI) mau pun saya sebagai Ketua KY," kata dia.

Atas dasar ini dia berharap KPK yang kini dipimpin Firli Bahuri mengusut lebih dalam dan memberantasnya.

"Ada orang kehilangan aset begitu besar dari utang yang sebetulnya tidak seberapa. Seharusnya bisa dilakukan melalui mediasi, kenapa harus di PKPU, kan kalau itu PKPU artinya yang punya aset tidak punya apa-apa, diserahkan ke kurator. Ini hal-hal yang perlu didalami dan KPK yang punya kewenangan lebih dibandingkan dengan KY," kata dia.

 

KPK Akan Tindak Lanjuti

Usai Dijemput Paksa, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditahan KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri saat menyampaikan rilis penahanan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua di Gedung KPK Jakarta, Kamis (8/9/2022). Eltinus Omaleng ditangkap dan dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menanggapi hal tersebut, Firli Bahuri menyatakan siap menindaklanjutinya. Bahkan Firli berterima kasih atas informasi yang disampaikan Amzulian Rifai.

"Terakhir tadi info disampaikan ketua KY terkait dengan ada dugaan mungkin saja menjurus ke tindak pidana korupsi di PKPU. Ini informasi yang sangat baik bagi kami yang tentu kita akan tindak lanjuti," kata Firli.

Infografis Buron KPK Harun Masiku Dikabarkan Ada di Kamboja. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Buron KPK Harun Masiku Dikabarkan Ada di Kamboja. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya