Honorary Chairman DPP IKADIN, Todung Mulya: Sistem Hukum Indonesia Masih Harus Dibenahi

Honorary Chairman DPP IKADIN Todung Mulya Lubis menegaskan jika sistem hukum di Indonesia saat ini masih harus dibenahi. Salah satunya soal sistem transparansi hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Agu 2023, 08:52 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2023, 04:04 WIB
Honorary Chairman DPP IKADIN Todung Mulya Lubis
Honorary Chairman DPP IKADIN Todung Mulya Lubis. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Honorary Chairman DPP IKADIN Todung Mulya Lubis menegaskan jika sistem hukum di Indonesia saat ini masih harus dibenahi. Salah satunya soal sistem transparansi hukum. Menurutnya, masih terdapat pihak-pihak yang belum seutuhnya memberikan fakta serta informasi yang dimiliki terkait hal tersebut.

“Dalam beberapa hal sih memang ada transparansi, tapi hal lain memang pihak Kepolisian, Kejaksaan, kelihatannya tidak mau sharing informasi yang dia miliki, dengan berbagai alasan,” ujar Todung dalam acara diskusi publik yang bertajuk “Pembangunan Negara Hukum Dan Hak Imunitas Advokat” dikutip Minggu (27/8/2023).

“Kalau kita ingin mencari kebenaran materiel, kita perlu mencari informasi sebanyak mungkin. Nah celakanya, sistem hukum kita tidak memungkinkan. Jika di negara anglo-saxon terdapat proses yang disebut rediscovery, yaitu proses di mana kita dapat meminta surat, dokumen, atau bukti yang dimiliki oleh kejaksaan atau dari pihak advokat lawan,” imbuhnya.

Selain acara diskusi, pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP IKADIN, Maqdir Ismail turut melantik kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKABH) masa bakti 2023-2028.

Wujudkan Cita-cita Negara Hukum

Pelantikan pengurus IKABH dilakukan dalam rangka menjalankan visi organisasi yang berupaya untuk mewujudkan cita-cita negara hukum, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia guna menciptakan tatanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ketua Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKABH) Feri Kusuma mengatakan, ke depannya pengurus IKABH dapat berkontribusi bagi kerja-kerja pembangunan negara hukum dan memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat, khusunya ‘para pencari keadilan’ secara gratis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya