Polda Metro Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji, Isi Tabung 3 Kg Dipindah ke Tabung 12 Kg

Praktik pengoplosan gas elpiji dilakukan di perkebunan karet Jalan Kampung Bojong Desa Taman Sari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Sep 2023, 10:05 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2023, 09:56 WIB
Polisi menyita ratusan tabung gas elpiji yang berisi hasil oplosan
Polisi menyita ratusan tabung gas elpiji yang berisi hasil oplosan. (Foto: dokumentasi Polda Metro Jaya)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan gas elpiji. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, terungkapnya gas elpiji oplosan berawal dari kecurigaan polisi terhadap mobil pikap yang dikendarai salah satu tersangka.

Ade menyebut, mobil membawa beberapa tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan terdapat tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram dari hasil pemindahan isi tabung elpiji berukuran 3 kilogram subsidi ke tabung kosong berukuran 12 kilogram," kata Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (6/9/2023).

Ade menerangkan, penyidik menginterogasi sopir mobil. Dan hasilnya diketahui, praktik pengoplosan dilakukan di perkebunan karet Jalan Kampung Bojong Desa Taman Sari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.

Saat itu, penyidik langsung bergegas melakukan pengecekan. Hasilnya, ditemukan 3 kendaraan pikap dan beberapa tabung gas isi 3 kilogram yang akan dipindahkan ke tabung 12 kilogram kosong.

Polisi pun menyita ratusan tabung gas elpiji oplosan.

Tersangka Pengoplosan Gas Elpiji dan Perannya

Polisi menyita ratusan tabung gas elpiji yang berisi hasil oplosan.
Polisi menyita ratusan tabung gas elpiji yang berisi hasil oplosan. (Foto: dokumentasi Polda Metro Jaya)

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 4 orang tersangka dengan peran masing-masing.

Ade menyebut, tersangka inisial M alias Aming (31) dan W (30) selaku pemilik dan yang memindahkan isi gas dari tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram non subsidi. Sementara itu, dua orang lainnya MR (28) dan S (44) berperan sebagai supir.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Kita sudah tetapkan mereka sebagai tersangka," ujar dia.

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering?
INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya