Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Judi Online Modus Slot Scamming

Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online dengan modus slot scamming yang beroperasi melalui situs gulalislot69.top.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 21 Apr 2025, 10:24 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2025, 10:19 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online dengan modus slot scamming yang beroperasi melalui situs gulalislot69.top. Dalam kasus ini, dua orang pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yaitu SBU dan JPM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh petugas pada awal April 2025.

"Kami menemukan website judi online gulalislot69.top// dengan modus operandi mengadakan situs website untuk perjudian online disertai dengan nomor tujuan deposit rekening atas nama SBU, dan atas nama JPM," kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

Ade Ary mengatakan, tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Resmob kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Mereka bersembunyi di Jalan Prima I, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

"Kami mengamankan pelaku yang bernama: SBU dan JPM," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, kedua pelaku yang diketahui berperan sebagai admin dan pengurus situs judi tersebut, langsung dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa rekening bank milik kedua pelaku, beberapa unit ponsel, dan laptop yang digunakan untuk mengelola situs perjudian tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP serta Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional 1XBET

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online. Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani... Selengkapnya

Beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online yang terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka.

Mereka adalah AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judi online 1XBET, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum.

Kemudian, AT (34) selaku agen grup Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

"Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain," ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Menurut Djuhandhani, sembilan tersangka itu ditangkap di dua wilayah berbeda. Mereka mengoperasionalkan judi online jaringan internasional dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

Untuk menjalankan kegiatan judi online, para pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsaap. Hasil keuntungan dari judol pun dikonversi dari mata uang rupiah menjadi mata uang asing, melalui beberapa money changer.

"Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu 1 tahun," jelas dia.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, mereka dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya