Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe hadapi sidang tuntutan terkait kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pun mengingatkan, Lukas Enembe untuk mematuhi aturan selama tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
"Saudara mendengarkan secara seksama dan tertib, untuk mendengar tuntutan dari penuntut umum, yang dibacakan oleh penuntut umum sampai selesai," kata Rianto di PN Jakpus, Rabu.
Advertisement
"Jangan saudara potong atau beri komentar pada saat penuntut umum membacakan surat tuntutannya, ya saudara paham ya," timpal Rianto lagi.
Kepada Lukas Enembe, Rianto mengatakan, terdakwa berhak mengajukan keberatan atas tuntutan. Namun, kesempatan itu diberikan setelah pembacaan tuntutan rampung.
"Nanti setelah selesai pembacaan tuntutan saudara dan penasehat hukum saudara punya hak untuk menyusun pembelaan, ya, supaya persidangan ini tertib. Saudara terdakwa paham ya," ujar Rianto.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe dituding menerima suap dan gratifikasi berkaitan dengan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Suap tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Lukas Enembe melakukannya bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman dalam rentang waktu 2017-2021.
Rincian Uang Suap yang Diterima Lukas Enembe
Rinciannya, Lukas menerima Rp10.413.929.500 dari Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur Piton Enumbi.
Kemudian Rp35.429.555.850 diterima Lukas Enembe dari Rijatono Lakksa selalu Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua, sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.
Sementara nilai gratifikasi yang diterima Lukas sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan. Gratifikasi tersebut diterima saat Lukas menjabat Gubernur pada periode 2013-2018 dan tidak pernah dilaporkan ke KPK sebagaimana ketentuan undang-undang. Jadi, total Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.
Advertisement