Kasus Pungli di Bogor: Wali Kota Pecat Kepsek, Guru PPPK yang Diberhentikan Kembali Mengajar

Bima juga meminta Dinas Pendidikan untuk segera mencari pengganti kepala sekolah yang diberhentikan ini.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 16 Sep 2023, 01:24 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2023, 01:24 WIB
Wali kota Bogor Bima Arya
Wali kota Bogor Bima Arya (Putu Merta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkap motif Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cibereum I memecat guru honorer secara sepihak. Guru PPPK Mohamad Reza Ernanda dipecat lantaran dituding membocorkan kasus pungli PPDB 2023, yang dilakukan kepala sekolah tersebut.

Bima Arya sempat menemui Reza dan kepala sekolah secara terpisah untuk mensinkronkan informasi dari kedua belah pihak. Kedatangan Bima menyusul pemecatan secara sepihak oleh kepala sekolah terhadap Mohamad Reza Ernanda viral di media sosial.

Bima menyatakan Reza sempat menunjukkan surat pemberhentian dirinya yang ditandatangani oleh kepala sekolah. Dalam surat pemberhentian itu tertulis bahwa Reza dinilai tidak memiliki loyalitas, integritas dan nilai kepatuhan terhadap pimpinan (kepala sekolah).

Menurut Bima, Reza dituding membocorkan kasus gratifikasi PPDB 2023, yang sedang diusut oleh Inspektorat Kota Bogor.

"Apa yang dituduhkan kepala sekolah kepada Pak Reza tidak terbukti," kata Bima, Jumat (15/9/2023).

Padahal kasus gratifikasi ini berdasarkan adanya aduan masyarakat yang masuk ke aplikasi SiBadra dan hotline Laporkan Pungli milik Pemkot Bogor.

Menurutnya, dari hasil investigasi Inspektorat Kota Bogor pun terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala sekolah, yaitu diduga melakukan pungli pada PPDB 2023.

"Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor, terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala sekolah," ucap Bima.

Bima menyampaikan alasan pemberhentian Reza tentu tidak berdasar. Bahkan, Bima menilai guru honorer tersebut tidak saja berprestasi tapi juga dicintai anak-anak muridnya.

"Atas itu saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Bima.

Sementara nasib Reza, lanjut Bima Arya, bisa kembali mengajar supaya kegiatan belajar tidak terganggu. Bima juga meminta Dinas Pendidikan untuk segera mencari pengganti kepala sekolah yang diberhentikan ini.

"Semoga ini jadi pembelajaran untuk semua. Pemimpin harus mengayomi. Para pendidik harus selalu jadi teladan.Kami melakukan tindakan ini sesegera mungkin supaya anak-anak tidak terganggu," tandasnya.

 

Tindaklanjuti Laporan Pungli di Sekolah

Bima menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan praktik-praktik pungli di lingkungan pendidikan, khususnya SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemkot Bogor.

Mohamad Reza Ernanda mengungkapkan pemecatan dirinya usai Wali Kota Bogor mengunjungi sekolah itu pada Senin, 4 September 2023. Kunjungannya itu untuk menindaklanjuti laporan warga terkait pungli PPDB di sekolah tersebut.

"Sebelum Pak Wali datang ke sekolah, saya dan beberapa rekan saya dipanggil inspektorat. Nah, karena pemanggilan itu saya dianggap membocorkan pungli PPDB. Padahal saya tidak memberi pernyataan benar (ada pungli) atau tidak," ucapnya.

Di sisi lain, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kecurangan PPDB sistem zonasi tahun 2023 di Kota Bogor. Ketiganya diduga melakukan pemalsuan kartu keluarga (KK) dan domisili calon peserta didik untuk jenjang SMP Negeri.

"Sudah kami tangkap tiga tersangka. Sampai saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Santoso.

Namun Bismo tidak menyebut dari sekolah dan jabatan ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.

"Sedang proses pemeriksaan. Sementara itu saja infonya," ucapnya singkat. (Achmad Sudarno)

Infografis Jokowi Pertimbangkan Hapus PPDB Sistem Zonasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jokowi Pertimbangkan Hapus PPDB Sistem Zonasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya