Polda Metro Jaya Benarkan Tengah Usut Dugaan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membenarkan sedang mengusut kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Okt 2023, 23:00 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2023, 23:00 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan), saat menghadiri konferensi pers bersama sejumlah awak media di Mapolda Metro Jaya. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan), saat menghadiri konferensi pers bersama sejumlah awak media di Mapolda Metro Jaya. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membenarkan sedang mengusut kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan berbentuk aduan masyarakat atau Dumas tentang dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021.

"Pada tanggal 12 Agustus 2023 tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima dumas atau pengaduan masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (4/10/2023) malam.

Namun, Ade mengaku tak bisa menyebut identitas pelapor. Dia berasalan hal itu demi menjaga kerahasiaan.

"Untuk Pendumas atau yang melayangkan Dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan yang saat ini kami lakukan," ujar dia.

Ade menerangkan, pihaknya kemudian menelaah atau memverifikasi dumas atau pengaduan masyarakat hingga terbit surat perintah pengumpulan bahan keterangan pada 15 Agustus 2023.

Berikutnya, dikeluarkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 untuk menemukan unsur pidana dari peristiwa yang dilaporkan.

Periksa 6 Orang Saksi

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2023) siang (Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2023) siang (Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)

Berdasarkan surat perintah, penyidik memanggil enam orang saksi untuk dimintai keterangan. Proses pemeriksaan berlansung sejak 24 Agustus sampai 5 Oktober 2023.

Ade menyebut, total ada enam orang saksi yang diperiksa termasuk salah satunya Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Sedangkan, lima orang lainnya driver maupun ADC beliau.

"Di mana beliau (Syarul Yasin Limpo) telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak 3 kali dan hari ini adalah yg ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan. Dan saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung, berproses," ujar dia.

Ade belum berbicara secara detail terkait bentuk pemerasan. Dia berdalih, itu merupakan materi penyelidikan dan belum bisa dibeberkan ke publik.

"Mohon maaf ini masih konsumsi penydik. Karena kita masih berproses saya kira kita bisa saling menghormati," ujar dia.

Dewas Usut Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Capaian Kinerja Dewas KPK Tahun 2022
Ketua Dewan Pegawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (9/1/2022). Dewas KPK menerima sebanyak 477 surat, baik dari internal maupun pihak eksternal, sepanjang tahun 2022. Di mana, dari 477 surat tersebut, 96 di antaranya merupakan laporan pengaduan masyarakat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan pihaknya akan mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dugaan itu akan ditindaklanjuti oleh Dewas KPK jika menerima laporan.

"Oh tentulah (diusut) kalau ada laporan. Kalau enggak ada?," ujar Tumpak dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).

Tumpak menyebut sejauh ini belum ada laporan berkaitan hal tersebut. Tumpak juga mengaku belum menerima informasi terkait kecuali dari pemberitaan di media.

"Belum, endak ada, saya hanya melihat itu saja, melihat kau punya berita juga," kata dia.

Senada dengan Tumpak, anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut pihaknya belum menerima laporan dugaan adanya pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Albertina meminta masyarakat segera melaporkannya ke Dewas agar segera ditindaklanjuti.

"Ya kita menunggu (laporan) ya, kita nunggu dululah. Baru saja kita tahu dari media," kata Albertina.

Beredar Surat Panggilan untuk Sopir Mentan

Sebelumnya, surat panggilan bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus yang diperuntukkan kepada sopir Mentan Syahrul Yasin Limpo itu tersebar di kalangan awak media.

Dalam surat itu, Sopir SYL bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya