Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) atas perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Putusan itu dijatuhkan Hakim Ketua Tony Pribadi, bersama dua hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati. Sebagaimana perkara yang terdaftar nomor 245/PID/2023/PT.DKI.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Tony saat bacakan putusan, Kamis (19/10/2023).
Advertisement
Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo memutuskan mengajukan banding lewat kuasa hukumnya. Karena tidak menerima vonis 12 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui Penasihat Hukum telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujat Djuyamto kepada wartawan, Kamis, 14 September 2023.
Selain kubu Mario, lanjut Djuyamto, jaksa penuntut umum (JPU) juga tak mau ketinggalan, mereka pun memutuskan mengajukan banding atas vonis Mario Dandy.
"Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding pada tanggal yang sama, tanggal 12 September 2023," kata Djuyamto.
Pidana 12 tahun dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar
Sebagaimana diketahui, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang telah direncanakan terlebih dahulu terhadap David Ozora.
Akibat perbuatannya, Mario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun. Mario Dandy juga dikenakan agar membayar uang restitusi kepada David Ozora Rp25 miliar.
Majelis hakim mengusulkan Mario Dandy menjual salah satunya mobil Jeep Rubicon yang digunakan pada saat penganiayaan untuk membayar denda tersebut.
Advertisement