Liputan6.com, Jakarta - Cegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang bentuk Desa Binaan Imigrasi di tiga kecamatan di wilayah Tangerang. Dengan demikian di Provinsi Banten sudah terdapat 46 desa binaan imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto mengatakan, ketiga desa tersebut berada di Kecamatan Kronjo, Kresek dan Mekar Baru. Nantinya, akan ada petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, yang berkunjung ke desa tersebut, untuk bisa mempermudah para calon pekerja migran Indonesia, untuk memperoleh informasi serta pelayanan keimigrasian.
Baca Juga
“Melalui desa binaan, kepala desa dan perangkatnya bisa memberikan pemahaman tentang keimigrasian, khususnya terkait penerbitan paspor bagi pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri”, ujarnya, Rabu (1/11/2023).
Advertisement
Desa binaan sendiri adalah desa yang memenuhi kriteria untuk menjadi target lokasi program pembangunan masyarakat melalui pembinaan Sumber Daya Manusia dengan pendekatan edukasi. Dalam hal ini, SDM Desa Binaan akan dibina agar memiliki tingkat literasi keimigrasian yang lebih baik, terutama karena tingginya minat penduduk desa untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kita mengharapkan, dengan Desa Binaan Imigrasi ini, perangkat desa seperti pak camat, pak kepala desa, bisa memberikan edukasi kepada masyarakatnya, untuk mereka betul-betul memahami apa yang harus dilakukan kalau harus ke luar negeri, bekerja di sana, agar semua bekerja sesuai prosedural,” ujar Dodot.
Sebab seperti diketahui, masyarakat desa banyak menjadi incaran sindikat untuk terjadinya perdagangan orang atau TPPO. Di luar negeri sana, karena pengetahuan mereka kurang, dikhawatirkan mereka akan dipekerjakan dengan pekerjaan dan upah yang tak layak. Bahkan bisa juga masuk dalam sindikat jual beli organ manusia jaringan internasional.
“Untuk itu, kita bentuk desa binaan ini. Di Banten saat ini ada 46 desa, namun jumlah tersebut akan terus bertambah,” kata Dodot.
Siapkan Petugas
Sementara Rakha Sukma Purnama selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengatakan, pihaknya menyiapkan petugas untuk membina desa binaan tersebut. Petugas akan mensosialisasikan tata cara pergi ke luar negeri, bekerja di sana sesuai aturan, sehingga masyarakat desa tidak terjebak dan menjadi korban dalam TPPO.
“Bukan hanya petugas dari kami, namun juga kerja sama dengan stakeholder terkait. Seperti Polri/TNI. Sehingga, semakin banyak lagi masyarakat kita selamatkan dari modus sindikat TPPO,”katanya.
Advertisement