Jimly Asshiddiqie Dilaporkan ke Dewan Etik MK Terkait Pemberhentian Anwar Usman

Jimly Asshiddiqie dilaporkan karena diduga melanggar etik dalam putusan yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Laporan untuk Jimly Asshiddiqie tersebut dilayangkan Advokat Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK).

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Nov 2023, 11:05 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2023, 10:54 WIB
Ketua DKPP
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie

Liputan6.com, Jakarta Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK. Jimly Asshiddiqie dilaporkan karena diduga melanggar etik dalam putusan yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Laporan untuk Jimly Asshiddiqie tersebut dilayangkan Advokat Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) pada Jumat 10 November 2023 siang.

Perwakilan APMK Widya Wahyu Savitri menilai, pemecatan Anwar Usman tak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi.

"Kita akhirnya membuat laporan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh terlapor," ujar Widya.

Menurut dia, pihaknya tidak bermaksud untuk mengubah putusan MKMK. Namun, dia ingin Dewan Etik MK melihat apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan Jimly.

"Kalau di Peraturan MK itu, sanksi itu berupa sanksi lisan, sanksi tulisan, dan pemberhentian secara tidak hormat. Sedangkan kemarin, itu kan hanya sekadar pemberhentian, bukan pemberhentian tidak hormat," ujar Widya.

"Itu keputusan dari beliau sebagai ketuanya kemarin. Jadi kita mau ditindak apakah yang beliau lakukan ini sudah sesuai atau tidak," tambah Widya.

Selain APMK, Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) juga mengadukan Jimly ke Dewan Etik MK. Dalam laporannya itu, terdapat tiga poin utama yang diadukan.

 

3 Poin Aduan

Pertama, P3K menyayangkan perilaku Jimly yang memberikan pernyataan ke media massa bahwa Anwar Usman bersalah melanggar etik sebelum putusan itu dibacakan.

"Yang kedua, poinnya, MKMK telah melanggar Peraturan MK yakni dalam hal pemberian saksi pelanggaran, dikarenakan untuk amar dan putusan menjatuhkan saksi pemberhentian dari Jabatan Ketua MK kepada Hakim Terlapor. Maka untuk amar putusan dimaksud adalah tidak ditemukan di dalam Pasal 41 Peraturan MK Nomor 1 tahun 2003," jelas perwakilan P3K Maydika Ramdani.

Selanjutnya yang ketiga, MKMK dinilaibtidak mandiri dalam memutuskan putusan dugaan pelanggaran etik hakimv konstitusi. Menurutnya, MKMK terkesan mengikuti intervensi dari pihak lain.

"Jadi, ada poin ketiga itu lah yang kami adukan kepada Dewan Etik. Kami dari Pilar Konstitusi, semoga permohonan kami ini diterima dan ditindaklanjuti pada prinsipnya itu," tambah Maydika.

Jimly Ungkap Alasan MKMK Copot Jabatan Anwar Usman

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan alasan tidak memberhentikan dengan hormat Anwar Usman dari hakim konstitusi. Sebagaimana diketahui, Anwar Usman hanya diberhentikan oleh MKMK dari jabatan Ketua MK.

Jimly menjelaskan, jika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar Usman mengajukan banding. Sehingga tidak ada ketidakpastian hukum jelang pemilu 2024.

"Kalau sanksinya adalah sebagaimana ditentukan PMK pemberhentian tidak hormat dari anggota maka itu di haruskan diberi kesempatan untuk majelis banding," kata Jimly dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

"Yang majelis banding dibentuk berdasarkan MKMK itu, nah membuat putusan Majleis Kehormatan tidak pasti sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat," terangnya.

Sedangkan, bila diberhentikan dari jabatan Ketua MK, maka keputusan langsung berlaku pada hari ini Selasa (7/11), dan penggantian ketua MK mesti dilakukan dalam waktu 2 x 24 jam.

"Sehingga kepastian hukum jelang Pemilu 2024 akan didapat," jelas Jimly.

 

Reporter: Lydia

Sumber: Merdeka

Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya