Liputan6.com, Jakarta Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengakui adanya penurunan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah pasca-ditetapkanya Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi dan hadiah atau janji.
Nawawi menegaskan akan bekerja keras untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK.
Baca Juga
"Satu hal yang paling menjadi beban di kita adalah tergerusnya rasa kepercayaan masyarakat. Itu yang menjadi modal lembaga ini selama ini dan itu yang tergerus, dan itu menjadi pekerjaan yang berat," ujar Nawawi Pomolango di Istana Merdeka, Senin (27/11/2023).
Advertisement
Usai dilantik, Nawawi langsung menggelar pertemuan dengan pimpinan KPK lainnya dan pejabat struktural untuk membahas berbagai masalah yang dialami lembaga yang dipimpinnya saat ini.
Dia berharap dengan rapat internal itu akan menghasilkan sesuatu yang bisa dijadikan landasan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK.
"Saya akan ke kantor meminta teman-teman pimpinan dan pejabat struktural eselon satu dan dua untuk rapim dan berbincang apa yang harus kita lakukan dan menjadi skala priroritas kita ke depannya, menyikapi situasi yang dihadapi oleh KPK," kata Nawawi.
Nawawi menegaskan, dalam pimpinan lembaga antirasuah memegang prinsip kolektif kelogial, di mana setiap keputusan harus diambil secara bersama-sama.
"Saya katakan tadi, hal apa yang harus kita lakukan di situasi mendesak seperti sekarang ini? Terpenting itu tadi, bagaimana sedikit dalam tanda kutip, memulihkan tergerusnya rasa kepercayaan terhadap lembaga ini," ucap Nawawi.
Sumpah Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPKÂ menggantikan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Polda Metro Jaya.
Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Senin (27/11/2023). Kemudian dibacakan surat Keputusan Presiden Nomor 116P/2023 tentang pemberhentian sementara ketua merangkap anggota KPK 2019-2024 dan pengangkatan ketua sementara KPK 2019-2024.
Setelah itu Nawawi Pomolango mengucapkan sumpah di bawah Alquran.
"Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya dengan melaksanakan tugas ini langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga."
"Saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian."
"Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD RI 1945 serta peraturan perundang-udangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia."
"Saya bersumpah bahwa saya akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membedakan jabatan, suku, agama, ras, gender dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara."
"Saya bersumpah saya senantiasa akan menolak, atau tidak menerima, tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya."
Setelah mengucapkan sumpah, kemudian Nawawi Pomolango dan Jokowi menandatangani berita acara pelantikan.
Advertisement
Jadi Ketua KPK, Nawawi Langsung Gelar Rapat Pimpinan Bahas Isu Prioritas
Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango bakal menggelar rapat perdana dengan pimpinan KPK di hari pertamanya menjadi ketua sementara lembaga antirasuah, Senin (27/11/2023). Nawawi Pomolango menyebut rapat akan membahas persoalan yang menjadi prioritas.
"Kerja kepemimpinan di lembaga ini bersifat kolektif kolegial. Insyaallah (hari ini) saya akan bertemu dan bicara terlebih dahulu dengan rekan pimpinan lainnya untuk membahas kerja-kerja yang berskala prioritas berkaitan dengan situasi yang dihadapi lembaga saat ini," ujar Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).
Nawawi menyebut, usai rapat dia akan menemui langsung awak media yang sehari-hari mengawal pemberitaan kasus korupsi. "Seusai rapat saya ingin ada jadwal ketemu dengan teman-teman media yang difasiltasi Biro Humas," kata Nawawi.
Profil Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango
Nawawi Pomolango merupakan Wakil Ketua KPK periode 2019-2023 yang belakangan masa jabatannya diperpanjang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lima tahun hingga 2024 mendatang. Nawawi merupakan pimpinan KPK yang berlatar belakang hakim.
Dia lahir di Manado pada 28 Februari 1962. Nawawi Pomolango menamatkan pendidikan di SD Negeri XIV Manado, SMP Negeri 1 Manado, dan SMA Negeri 1 Manado. Nawawi merupakan lulusan sarjana hukum Universitas Sam Ratulangi.
Setelah mengenyam S1 di universitas negeri di Manado itu, Nawawi melanjutkan pendidikan program magister hukum pidana di Universitas Pasundan dan lulus pada 2019.
Nawawi memulai kariernya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Halmahera Tengah pada 1992. Empat tahun kemudian, Nawawi dimutasi ke Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara. Pada 2001, Nawawi dimutasi ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Empat tahun berselang atau 2005 dia dipindahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Pada 2010, Nawawi kemudian dipromosikan menjadi ketua Pengadilan Negeri Poso. Publik mulai mengenal nama Nawawi saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2011 dan menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2016. Pada periode itu, Nawawi menangani sejumlah kasus korupsi.
Beberapa kasus yang ditangani Nawawi yakni kasus mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dalam kasus suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, mantan Ketua DPD Irman Gusman atas kasus suap kuota gula impor, dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap pengaturan kuota impor sapi dan pencucian uang.
Pada akhir 2017, Nawawi dipromosikan sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar. Nawawi berkarier sebagai hakim sekitar 27 tahun sebelum menjadi pimpinan KPK pada 2019.
Setelah melalui proses seleksi calon pimpinan KPK, Nawawi Pomolango bersama Firli Bahuri, Alexander Narwata, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar dilantik Presiden Jokowi pada 20 Desember 2019. Selama menjabat sebagai wakil ketua KPK, Nawawi menjadi pimpinan yang jarang muncul di publik.
Advertisement
Daftar Harta Kekayaan Nawawi Pomolango
Dalam laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tercatat Nawawi memiliki harta sebesar Rp3.713.500.000. Nawawi melaporkan kekayaannya pada 30 Januari 2023 untuk laporan periodik 2022.
Harta kekayaan Nawawi Pomolango didominasi tanah dan bangunan. Nawawi melaporkan memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bolaang Mongondow dan Balikpapan. Secara total, tujuh bidang tanah dan bangunan milik Nawawi itu senilai Rp 2,3 miliar.
Untuk harta bergerak, Nawawi memiliki satu unit motor Honda Beat dan mobil Toyota Innova dengan nilai total Rp321.500.000. Selain motor dan mobil, Nawawi memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp155 juta.
Nawawi mengaku memiliki harta dalam bentuk kas dan setara kas senilai Rp702 juta dan harta lainnya senilai Rp235 juta. Dalam LHKPN itu, Nawawi mengaku tidak memiliki utang. Dengan demikian, total harta Nawawi sebesar Rp3.713.500.000.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
Â