Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Marthinus Hukom mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu manfaat tanaman kratom bagi kesehatan. Dia tak mau terburu-buru memutuskan sebab hal ini menyangkut keselamatan masyarakat.
"Saya harus pelajari dulu ya, karena saya bukan Ahli Kimia, bukan Ahli tentang Kesehatan. Kita perlu koordinasi dengan Menteri Kesehatan dan kebijakan pemerintah apa itu yang kita ikuti. Dan ini juga kan menyangkut keselamatan manusia dan kita menggunakan kemanfaatan," ujar Marthinus usai dilantik Presiden Jokowi menjadi Kepala BNN di Istana Negara Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Dia akan mempertimbangkan penggunaan tanaman kratom baik dari sisi kesehatan maupun hukumnya. Marthinus menuturkan, apabila lebih banyak daya rusaknya bagi kesehatan, maka sebaiknya tak perlu digunakan.
Advertisement
"Kalau memang lebih banyak manfaatnya itu pertimbangan hukumnya apa, pertimbangan etisnya apa. Tapi kalau lebih banyak mudaratnya atau daya rusaknya, untuk apa kita lakukan?," jelasnya.
Marthinus Hukom menyampaikan, untuk saat ini, penggunaan zat adikitif dan ganja bagi kesehatan akan merujuk ke Undang-Undang (UU). Termasuk, penggunaan kratom untuk kesehatan.
"Ya saya lihat kepada UU saja. Kalau UU melarang, ya kita larang. Ya itu," kata Marthinus.
Â
Menkes Budi Sebut Aturan Ekspor Kratom Masih Dibahas, Libatkan BNN
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, aturan perdagangan yang mencakup ekspor kratom ke mancanegara masih dibahas di tingkat kementerian/lembaga. Koordinasi antar lembaga sedang dibangun.
"Kalau tanaman kratom, kemarin saya dipanggil Kantor Staf Presiden (KSP), itu masih mau dikoordinasikan lagi," ujar Budi Gunadi usai 'Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama 3 Menteri tentang Pengembangan Perangkat Ajar Kesehatan' di Balai Sudirman Jakarta pada Senin, 4 Desember 2023.
Pembahasan aturan perdagangan kratom juga nantinya melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tanaman kratom pada tahun 2017 oleh Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika digolongkan sebagai Narkotika Golongan I.
BNN melalui surat Nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNN tertanggal 31 Oktober 2019 juga memberikan pernyataan terkait peredaran kratom yang isinya mendukung pengklasifikasian kratom sebagai Narkotika Golongan I.
"Jadi, itu kan ada Badan Narkotika Nasional juga ya, bukan hanya kementerian. Itu sedang, masih dikoordinir," imbuh Menkes Budi.
Advertisement
Mengenal Daun Kratom, Tanaman Herbal asal Indonesia yang Ekspornya Masih Menuai Polemik
Diberitakan Kanal Tekno Liputan6.com, ekspor kratom hingga saat ini masih menuai polemik. Meski Kementerian Perdagangan tidak melarang, tapi BNN baru-baru ini memiliki wacana untuk memasukkanya dalam kategori narkotika golongan I. Untuk itu, penelitian soal daun ini masih terus dilakukan.Â
Lantas, sebenarnya apa itu kratom? Mengutip informasi dari situs resmi BNN, Senin (23/10/2023), daun kratom merupakan pohon asli Indonesia yang tumbuh di sekitar hutan Kalimantan.
Daun kratom termasuk dalam kelas tumbuhan Rubiaceae dan masih berada dalam satu keluarga tanaman kopi. Daun ini dikenal oleh masyarakat sekitar sebagai tanaman herbal yang dimanfaatkan untuk mengatasi batuk, diabetes, hingga pereda rasa sakit.Â
Sementara dalam penggunaan dosis yang lebih tinggi, daun ini disebut mampu memberi efek sedetif atau menenangkan. Untuk itu, daun ini sebenarnya banyak digunakan untuk mengatasi berbagai kondisi medis secara tradisional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, khasiat daun kratom salah satunya bisa digunakan untuk obat herbal seperti obat stimulan. Sebagai informasi, obat stimulan merupakan obat untuk merangsang energi dan kewaspadaan.
Lalu berdasarkan studi dari FDA (Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat), kratom diketahui juga mengandung sifat opioid atu pereda rasa nyeri. Daun ini disebut mengandung lebih dari 20 alkaloid yang bermanfaat untuk meredakan rasa sakit.
Dijelaskan lebih lanjut, kandungan mitragynine dalam daun ini berfungsi sebagai agonis resepto kappa-opioid yang disebut mampu memiliki efek 13 kali lebih kuat dari morfin. Namun, penggunaannya dalam dunia media masih diteliti.
Efek Samping Pemakaian Daun Kratom
Tidak hanya itu, daun kratom juga berperan sebagai antiinflamasi serta relaksasi bagi otot. Bahkan, daun ini juga disebut mampu menghentikan gejala kecanduan dari heroin, morfin, serta obat opioid lain yang sebelumnya dikonsumsi.
Meski ada beberapa manfaat, sejumlah penelitian juga menyebut daun ini memiliki efek samping. CDC (Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat) melaporkan terjadi 28 infeksi salmonella terkait penggunaan daun kratom di 20 negara bagian pada 2018.
Dilaporkan, kasus ini terjadi pada mereka yang mengonsumsi kratom dalam bentuk bubuk, teh, atau pil. Lalu, kandungan mitragynine dalam daun ini bisa memberikan efek kecanduan bila dikonsumsi dalam dosis tinggi.
Efek yang ditimbulkan adalah mual, berkeringat, mual, tremor, sulit tidur, delusi, halusinasi, dan kecanduan. Selain itu, beberapa efek samping lain adalah dugaan bisa memperburuk gejala gangguan mental, dan berbahaya pada penggunaan di ibu hamil dan menyusui.
Advertisement