Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung beraudiensi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Martinus Hukom. Usai pertemuan tersebut, Pramono menawarkan fasilitas kepada para pengguna narkoba yang dikategorikan sebagai korban untuk direhab di puskesmas milik Pemprov Jakarta.
"Karena korban narkoba ini sebenarnya ada rehabilitasi. Bukan pengguna yang kemudian aktif sebagai bandar, pengedar, penjual dan sebagainya. Tapi ini memang korban. Untuk itu kami menawarkan kerja sama bagi yang seperti ini rehabilitasinya harus dilakukan secara baik dan terbuka menggunakan puskesmas-puskesmas yang ada untuk bisa menjadi tempat untuk dilakukan rehabilitasi," kata Pramono di Balai Kota, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga
Selain rehab, Pramono juga mendorong hadirnya tindakan pencegahan atau preventif melalui sosialisasi dan edukasi. Sehingga masyarakat Jakarta bisa sadar dan menjauhi narkoba.
Advertisement
"Kami juga mendorong untuk dilakukan tindakan-tindakan yang bersifat preventif, edukatif, sosialisasi dan sebagainya," minta Pramono.
Terkait tindakan hukum, Pramono meminta BNN tidak segan melakukan penindakan jika ditemukan pelanggar zat psikotropika tersebut di Jakarta.
"Kami memberikan support sepenuhnya. Apapun yang akan dilakukan oleh BNN Pusat maupun BNN daerah Jakarta," Pramono menandasi.
Â
Disambut Baik
Senada dengan itu, Kepala BNN Martinus Hukom menyambut baik tawaran Pemprov Jakarta. Dia menyampaikan kondisi peta narkoba di Jakarta terdapat 132 ribu pengguna dari data survei tahun 2019.
"Jadi kalau kita lihat bahwa narkoba hari ini adalah merambah masyarakat kita. Kita ketahui bahwa Jakarta dari survei kita tahun 2019, Jakarta pengguna kurang lebih 3,3 persen, yaitu kurang lebih 132 ribu dan kita akan melakukan survei lagi tahun ini," kata Hukom dalam kesempatan yang sama.
Hukom menegaskan, jumlah tersebut menjadi atensi kami karena seperti yang disampaikan Pramono, bahwa pengguna adalah korban. Maka sasaran BNN adalah bagaimana melakukan pendekatan-pendekatan preventif dan kuratif.
"Lalu kemudian deteksi dini, kita akan menguatkan pendekatan-pendekatan intelijen, melampaui atau mendahului pendekatan hukum," tutur Hukom.
Â
Advertisement
Tak Ada Langkah Hukum
Meski mengedepankan pencegahan, Hukom memastikan tidak ada langkah hukum. Sebab hal itu pasti dilakukan dengan memisahkan pengguna dan pengedar juga bandar.
"Karena pendekatan hukum sudah barang tentu kita akan menegakkan atau menangkap para bandarnya dan memisahkan bandar dari pengguna. Jadi kira-kira seperti itu," Hukom menandasi.
