Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan menjatuhkan sanksi tilang terhadap pengendara motor yang mengawal ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Ya kami lakukan penilangan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Latif Usman saat dikonfirmasi, Rabu (13/12).
Latif menjelaskan alasan pengendara tersebut ditilang, karena dinyatakan melanggar aturan berkendara di jalan raya, salah satunya pemakaian rotator. Termasuk, tindakan pengawalan yang hanya diperkenankan dilakukan oleh petugas kepolisian.
Advertisement
“Karena enggak boleh, bahaya itu. Kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan. Itu akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi,” katanya.
"Karena masyarakat umum ini tidak mempunyai kewenangan itu. Apalagi mereka menggunakan rotator. Ini kan istilahnya pengemudi lain akhirnya akan jadi tanda tanya, lah ini bukan polisi yang melakukan pengawalan," tambahnya.
Latif pun menghimbau untuk masyarakat jangan melakukan pengawalan terhadap ambulans. Meski, ambulans tidak dikawal, sudah sepatutnya masyarakat memberikan prioritas.
“Nah walaupun tidak dikawal oleh polisi, karena ambulans itu merupakan kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalu lintas," terangnya.
Viral
Sebelumnya, Aksi polisi lalu lintas (polantas) memberhentikan pengendara motor yang sedang mengawal ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) menimbulkan pertanyaan.
Sebab dikutip dari unggahan akun instagram @infojakbar24, pengendara motor yang diberhentikan di sekitar putar balik (U-turn) dinarasikan sedang membawa pasien. Namun, tiba-tiba diberhentikan oleh seorang anggota Polantas yang sedang berpatroli.
“Akibat sepeda motor itu dihentikan, ambulance rem mendadak dan membuat pasien serta keluarganya kaget dan sang pasien lanjut usia itu kepalanya sampai terkena kursi sopir bagian belakang,” tulis keterangan dalam video.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement