Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri telah mengumumkan skema baru untuk tilang kendaraan bermotor yang akan mulai berlaku pada awal tahun 2025. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin pengemudi dan keselamatan di jalan raya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, skema tilang ini sudah resmi berlaku sejak Januari 2025 dan diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
Advertisement
Baca Juga
"Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) yang ada itu diberlakukan merit point system," kata Aan dalam keterangan resminya, melansir Antara.
Advertisement
Dalam skema baru ini, setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mendapatkan 12 poin permulaan saat pertama kali mendapatkan SIM.
Poin ini akan terintegrasi dengan sistem tilang yang ada. Jika pengendara melanggar aturan lalu lintas, poin mereka akan berkurang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang mengurangi 3 poin, sementara pelanggaran berat akan mengurangi hingga 5 poin," terang Aan.
Aan juga menjelaskan bahwa kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia akan langsung mengurangi 12 poin, sedangkan kasus tabrak lari dapat berujung pada pencabutan SIM secara langsung.
Jika akumulasi pelanggaran mencapai 18 poin, polisi berhak melakukan penarikan dan pemblokiran SIM.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan budaya berkendara yang lebih tertib dan aman. Di era digital saat ini, penerapan tilang elektronik atau e-tilang juga semakin diperkuat.
Sistem ini menggunakan kamera dan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Dengan adanya e-tilang, proses penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efisien dan akurat.
Rincian Jumlah Poin
Berikut adalah rincian jumlah poin berdasarkan kategorinya:
Jumlah poin berdasarkan kategori pelanggaran lalu lintas
1 poin akan diberikan untuk pelanggaran seperti:
• Tidak memakai helm saat berkendara.
• Tidak memakai sabuk pengaman.
• Mengangkut orang dengan mobil barang.
3 poin yang dikenakan untuk pelanggaran seperti:
• Menggunakan nomor kendaraan motor palsu.
• Mengabaikan keselamatan pengguna pejalan kaki.
• Kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK.
5 poin yang diberikan untuk pelanggaran seperti:
• Pengemudi tidak membawa SIM.
• Melanggar peraturan lalu lintas.
• Mengemudikan kendaraan bermotor tidak lemah.
• Melanggar aturan batas kecepatan yang telah ditentukan.
Jumlah poin berdasarkan kategori kecelakaan lalu lintas:
• 5 Poin: Mengemudi yang membahayakan keselamatan jiwa atau barang.
• 10 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan pada kendaraan.
• 12 Poin: Menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.
Konsekuensi akumulasi jumlah poin yang dilanggar:
• 12 Poin: SIM akan ditahan sementara hingga ada keputusan dari pengadilan.
• 18 Poin: SIM akan dicabut sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Advertisement
Pengertian dan Jenis Tilang
Tilang adalah surat bukti yang dikeluarkan oleh petugas kepolisian kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Ada dua jenis tilang yang berlaku saat ini, yaitu tilang manual dan tilang elektronik (e-tilang).
Tilang manual biasanya ditulis tangan oleh petugas di lapangan, sementara e-tilang menggunakan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran.
Dengan penerapan sistem poin, setiap pelanggaran akan dicatat dan diakumulasikan pada SIM pengendara.
Pelanggaran ringan akan dikenakan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Jika pengendara mencapai batas maksimal 18 poin, SIM mereka akan diblokir atau dicabut.
Penerapan Aturan Baru untuk Keselamatan Berkendara
Mulai Januari 2025, pemerintah akan menerapkan aturan baru yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara.
Aturan ini mencakup penghapusan tilang manual dan penindakan terhadap kendaraan dengan STNK yang mati. Dengan penerapan sistem tilang poin, diharapkan pengendara akan lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa saat ini pihaknya fokus pada persiapan Operasi Ketupat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ia menegaskan bahwa tilang hanya dikenakan untuk pelanggaran lalu lintas, dan tidak ada aturan yang menyatakan bahwa kendaraan dapat disita jika pengendara tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun.
Dengan adanya sistem tilang baru ini, diharapkan dapat menciptakan budaya berkendara yang lebih baik dan mengurangi angka pelanggaran lalu lintas.
Pengendara diimbau untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku agar tidak terkena sanksi tilang.
