Liputan6.com, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho membantah informasi yang menyebutkan adanya perubahan sistem tilang di mana surat kendaraan mati, maka kendaraan akan langsung disita polisi.
Agus menegaskan, tak ada proses tilang yang langsung menerapkan penyitaan.
Advertisement
Baca Juga
"Enggak betul, proses tilang tidak seperti itu," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025).
Advertisement
Agus juga membantah bahwa ada penerapan sistem tilang per 1 April 2025 mendatang. Ia menyebut tak ada aturan baru yang berisi sepeda motor dan mobil yang surat-suratnya mati 2 tahun bisa disita, dan data identitas kendaraan dihapus.
"Enggak ada (perubahan pada April)," ucap dia.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan diskresi penggunaan bahu jalan tol di ruas Semanggi-Cawang.
Diskresi penggunaan bahu jalan Tol Semanggi-Cawang tersebut telah diterapkan sejak 24 Februari 2025 lalu dengan aturan dan waktu tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di ruas Tol Dalam Kota Jakarta, terutama di jam-jam sibuk.
Awalnya, kebijakan penggunaan bahu jalan tol ini berlaku pukul 18.00-20.00 WIB. Namun, selama bulan Ramadhan, jadwal penerapannya dipercepat menjadi mulai pukul 17.00 WIB.
Hal ini dilakukan setelah adanya evaluasi dan pergeseran waktu kemacetan lalu lintas Jakarta yang terjadi selama bulan Ramadhan.
Bagi pengendara yang melanggar aturan dan menggunakan bahu jalan di luar waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi tilang. Polisi akan memantau pelanggaran tersebut dengan memanfaatkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Polisi Akan Tilang Bus yang Gunakan Klakson Telolet
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono angkat bicara terkait maraknya penggunaan klakson telolet pada bus. Sebelumnya, seorang pengendara motor menjadi korban pengeroyokan akibat menegur pengemudi bus yang membunyikan klakson telolet di tengah kemacetan di Jalan Raya Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Argo menegaskan penggunaan klakson telolet tidak sesuai standar dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan, terutama anak-anak yang kerap berkerumun di pinggir jalan untuk mendengarkannya.
"Sangat disayangkan ya, kita tentunya pedomannya sudah ada spesifikasi teknis terkait bunyi klakson yang standar," kata dia, Senin (10/2/2025).
Karena itu, Argo mengatakan, penggunaan klakson tak sesuai standar, menjadi salah satu target yang akan ditertibkan pada Operasi Keselamatan Jaya 2025.
Dia menyebut, pengemudi bus yang masih menggunakan klakson telolet akan diberikan teguran untuk segera mengganti klakson sesuai ketentuan.
"Kita harapkan segera mengubah ke aslinya atau sesuai dengan standar sehingga tidak terjadi kejadian-kejadian yang tentunya dapat merugikan pengguna jalan lainnya seperti yang terjadi seperti itu," ujar dia.
Bagi yang membandel, Argo mengingatkan, bakal memberikan sanksi tilang, sesuai aturan yang berlaku.
"Tentunya akan dilakukan penindakan sesuai dengan klasifikasinya akan dilaksanakan penilangan sesuai kategorinya akan dilakukan penindakan hukum," ucap dia.
Ade Ary mengimbau kepada anak-anak untuk tidak menunggu telolet di pinggir jalan karena dapat membahayakan keselamatan.
Advertisement
