Aturan Tilang 2025, STNK Mati 2 Tahun Langsung Disita? Simak Faktanya

Beredar kabar aturan tilang baru akan menyita kendaraan dengan STNK mati 2 tahun. Namun, Korlantas Polri membantah dan menegaskan informasi tersebut tidak benar. Simak fakta selengkapnya.

oleh Hanz Jimenez Salim Diperbarui 17 Mar 2025, 18:00 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2025, 18:00 WIB
Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroh... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Beredar kabar di media sosial mengenai aturan tilang terbaru yang akan berlaku mulai April 2025. Kabar tersebut menyebutkan bahwa kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun akan langsung disita dan datanya dihapus dari sistem registrasi. Lalu bagaimana faktanya?

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri buka suara mengenai kabar tersebut. Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso membantah kabar yang menyebutkan dalam aturan tilang terbaru bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat.

"Info yang beredar itu adalah tidak benar," kata Slamet dilansir dari Antara, Senin (17/3/2025).

Jenderal bintang satu itu memastikan, tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.

Adapun dalam kabar yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa aturan tilang yang berlaku pada April 2025 adalah kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus.

Terkait kabar tersebut, Slamet mengatakan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.

Ia juga menambahkan, jika STNK mati dan belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Lebih lanjut, Slamet menyebut, pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.

Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.

"Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.

 

Ikuti Aktivasi cover lagu "Ruang Gema" Liputan6.com di Instagram dan campaign Cek Fakta #LawanRuangGema di TikTok dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Klik link terkait untuk ikutan dan informasi selengkapnya:

1. Aktivasi Cover lagu "Ruang Gema"

2. Campaign Cek Fakta #LawanRuangGema

Promosi 1

Bagaimana Aturan Tentang Penyitaan Kendaraan Bermotor?

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)... Selengkapnya

Aturan terkait penyitaan kendaraan bermotor diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 260 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa petugas kepolisian berwenang melakukan penyitaan apabila terjadi pelanggaran lalu lintas atau merupakan alat dan atau hasil kejahatan. 

"Melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti," bunyi Pasal 260 ayat (1) hufur (d) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Sedangkan dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 ayat (6), disebutkan bahwa penyitaan atas kendaraan bermotor dapat dilakukan jika:

  1. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
  2. pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi;
  3. terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor;
  4. Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana; atau
  5. Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

 

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya