Kejagung Periksa Dirut PT Timah hingga Pejabat Antam Terkait Korupsi Pengelolaan Tata Niaga Timah

Kejagung melakukan rangkaian pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah tahun 2015 sampai dengan 2022.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Des 2023, 14:28 WIB
Diterbitkan 29 Des 2023, 14:27 WIB
kapus
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan rangkaian pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah tahun 2015 sampai dengan 2022. Mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah hingga pejabat PT Antam.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pada Rabu 27 Desember 2023 penyidik melakukan pemeriksaan terhadap MRPT selaku Direktur Utama PT Timah.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Sementara pada Kamis 28 Desember 2023, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap YH selaku Sales dan Marketing Senior Manager PT Antam, dan MS selaku Karyawan Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) pada Butik Emas Antam LM Gading Serpong.

"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022," kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2023. Penyidik pun langsung melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penyidik menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan pada Jumat, 12 Oktober 2023.

"Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum," tutur Ketut kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Kerja Sama Ilegal

 

Menurut Ketut, PT Timah melakukan kerja sama secara ilegal dengan pihak swasta, yang hasilnya ada pembelian komoditi tambang timah secara melawan hukum.

"Hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini," jelas dia.

Kemudian pada Selasa, 17 Oktober 2023, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi yaitu rumah tinggal Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan; rumah tinggal Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan; dan sebuah tempat Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

"Adapun dalam penggeledahan ini didapatkan dokumen-dokumen mengenai proses kerja sama antara pihak PT Timah dengan pihak swasta yang juga didapatkan mengenai alat bukti elektronik, yang nantinya ke depan dijadikan alat bukti untuk digali lebih lanjut dalam proses penyidikan ini,” Ketut menandaskan.

 

PT Timah Buka Suara soal Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

PT Timah (Persero) Tbk (TINS)
(Foto: PT Timah)

PT Timah Tbk (TINS) buka suara terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015-2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini telah menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan per 12 Oktober 2023.

Temuan pihak Kejagung mengungkapkan PT Timah melakukan kerja sama secara ilegal dengan pihak swasta, yang hasilnya ada pembelian komoditas tambang timah secara melawan hukum.

"Dalam hal ini perseroan melaksanakan langkah-langkah dan upaya terkait penyelamatan aset negara dalam hal bijih timah dari dalam wilayah konsesinya," tulis Sekretaris PT Timah Tbk, Abdullah Umar dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (12/12/2023).

Abdullah mengatakan, dugaan kasus korupsi ini tidak melibatkan Direksi dan atau Dewan Komisaris perseroan sebab masih dalam tahap penyelidikan. Kasus ini juga tidak melibatkan entitas anak perseroan. Abdullah mengungkapkan proses bisnis perseroan tetap berjalan seperti biasanya dan tidak berdampak secara khusus.

"Perseroan melihat adanya pemeriksaan dari Kejaksaan Agung sebagai langkah dan upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah di Indonesia. Sehingga bisa memberikan kontribusi maksimal bagi bangsa dan negara, serta pengelolaan pertambangan timah yang berkelanjutan," kata dia.

Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya