Tak Terbukti Pakai Narkoba, Saipul Jamil Dibebaskan

Sementara Saipul Jamil, kata Syahduddi, tidak mengetahui adanya transaksi narkoba yang dilakukan asistennya tersebut.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 06 Jan 2024, 15:37 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2024, 15:37 WIB
Polisi membebaskan pedangdut Saipul Jamil usai tak terbukti menggunakan narkoba.
Polisi membebaskan pedangdut Saipul Jamil usai tak terbukti menggunakan narkoba. (Merdeka)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membebaskan pedangdut Saipul Jamil usai tak terbukti menggunakan narkoba. Polisi hanya menangkap asistennya S alias Steven dan R sebagai pengedar narkoba.

“Terhadap saudara SJ (Saipul Jamil) karena hasilnya negatif narkoba nanti kita akan kembalikan ke keluarganya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi saat jumpa pers, di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (6/1/2023).

Syahduddi menjelaskan dari kasus ini petugas berhasil menangkap pengedar narkoba R alias Dede setelah melakukan transaksi di Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, sekira pukul 15.00 WIB.

“Hasil pengamatan observe mengarah pada satu orang yang sudah dicurigai atas nama R dan diketahui R di hari kejadian lakukan transaksi dengan jual sabu kepada S atau Steven,” kata Syahduddi.

Sementara Saipul Jamil, kata Syahduddi, tidak mengetahui adanya transaksi narkoba yang dilakukan asistennya tersebut. Sebab, pedangdut itu hanya menunggu di halaman masjid karena asistennya mengaku ingin memberikan barang perabotan kepada orang tuanya.

“SJ kaget perasaan dari berangkat sampai peristiwa situasi baik-baik saja. Dengan S alasannya mau antar barang ke keluarga itu yang diketahui SJ. Karena memang S ini sering bantu keluarga, tanpa rasa curiga SJ mempersilakan S ini turun,” katanya.

Sekitar satu jam, akhirnya S yang kembali ke mobil untuk mengantarkan Saipul Jamil ke lokasi di daerah Jakarta Barat. Namun saat dalam perjalanan, tiba-tiba mobilnya dihentikan anggota Polsek Tambora yang berpakaian preman di sekitar jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Namun Saipul Jamil tidak percaya yang menghentikan mobilnya adalah petugas. Sehingga, aksi kejar-kejaran pun terjadi, dimana mobil Saipul Jamil yang dikendarai S sempat menabrak dua pemotor.

“Karena indikasi tidak patuh petugas melakukan pengejaran diikuti masyarakat yang tau peristiwa tersebut termasuk pemotor yang ditabrak,” kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Aksi Kejar-Kejaran

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi telah mengumumkan kalau pihaknya hanya menetapkan S selaku asisten Saipul Jamil dan R sebagai pengedar narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi telah mengumumkan kalau pihaknya hanya menetapkan S selaku asisten Saipul Jamil dan R sebagai pengedar narkoba. (Merdeka).

Sampai di sekitar jalan Tubagus Angke, ternyata S diam-diam membuang barang bukti narkoba jenis sabu ke sekitar taman, tanpa sepengetahuan Saipul Jamil. Upaya itu dilakukan untuk mencoba menghilangkan barang bukti.

“Tapi petugas fokus pengejaran masuk Daan Mogot ada perlintasan kereta api pelaku tidak akan lakukan tindakan lain dan serahkan diri pelaku. Tapi pelaku banting setir kiri naik trotoar masuk perumahan berhenti di jalan buntu.”

“Namun pelaku memundurkan kendaraan menabrak petugas dan warga yang ada di belakang dikejar lagi dan karena dalam situasi lalin padat pelaku masuk jalur busway di jalur busway tepatnya di halte busway di grogol akhirnya terhenti disana,” tambahnya.

Adapun kejadian viral memperlihatkan Saipul Jamil ditangkap, sebenarnya upaya polisi segera membawa Saipul Jamil bersama S ke Polsek Tambora. Sebab, di lokasi telah banyak masyarakat yang kesal atas aksi ugalan-ugalan mobil Saipul Jamil.

“Karena situasi crowded penyidik berupaya mengamankan orang di mobil dari upaya upaya main hakim sendiri dari masyarakat karena banyak yang mengejar,” terangnya.


Saipul Sempat Tak Percaya

S dan R dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Pada kesempatan yang sama, Pedangdut Saipul Jamil mengaku tidak menyangka jika asistennya tersebut merupakan penjual narkoba. Karena S yang dipercayainya selama satu tahun bekerja sebagai asisten mengkonsumsi narkoba.

"Jadi saya juga sempat nggak percaya kalau ternyata asisten pribadi saya dia salah satu pemakai narkoba gitu," ucap Saipul.

Dia berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah berhasil mengungkap kasus tersebut karena akhirnya bisa mengetahui orang dekatnya ada yang bermain dengan barang haram tersebut.

"Justru dengan kejadian seperti ini saya bersyukur ternyata orang di dekat saya ada terindikasi narkoba tadinya saya nggak tahu, jasi saya segitu berterima kasih sekali kepada Polres Jakarta Barat dan juga Polsek Tambora," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya