Liputan6.com, Tangerang - - Membandel nekad beroperasi di luar jam operasional, sebanyak 33 truk tanah, diamankan Polisi dalam operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Minggu (14/1/2024).
Titik penindakan dilakukan di exit tol Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Para truk-truk bertonase besar ini, nekad masuk ke wilayah Tangerang di luar jam operasional yang diizinkan. Seharusnya mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Baca Juga
“Sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir. Ketentuan jam operasional itu sudah ada, dan telah disosialisasikan baik kepada pengusaha maupun para sopir-sopir truk tersebut,”ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Advertisement
Namun, karena mereka membandel, lanjut Kapolres, petugas gabungan melakukan penindakan agar ada efek jera. Tindakan yang dilakukan petugas kepolisian terhadap puluhan truk itu dilakukan penilangan dan sementara armada truk diamankan berjejer rapih di depan Mapolres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Truk-truk pengangkut tanah itu beroperasi siang hari, selain menyebabkan kemacetan lalu lintas, keberadaan truk-truk pengangkut tanah beroperasi tidak sesuai jam operasional ini kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka dan jiwa.
"Jadi, mereka yang melanggar jam operasi kita tindak dengan penilangan, sudah ada 33 truk tanah yang diamankan untuk menunggu Sidang di Pengadilan Negeri," ujarnya.
Kapolres kembali mengatakan, personel Satlantas bersama dengan anggota Dishub juga akan disebar ke sejumlah titik untuk mencegah truk tanah melintasi jalan diluar jam operasional.
Sebelumnya Dilakukan Penindakan
Petugas gabungan menertibkan truk tanah yang marak melintas di luar jam operasional. Hasilnya sebagai 16 truk tanah dikandangkan lantaran melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022.
Diketahui, Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 tahun 2022, tentang pengaturan pembatasan jenis kendaraan, jam operasional dan rambu-rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir di Kota Tangerang.
“Operasi gabungan rutin dilakukan setiap harinya, dengan pengawasan yang kiat diperketat 24 jam. Terlebih, jika didapati laporan masyarakat pada keberadaan truk tanah yang mengganggu keamanan berlalu lintas. Ada 16 truk tanah yang kita amankan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan, Kota Tangerang, Achmad Suhaely, Rabu 27 September 2023.
Dia juga menjelaskan, secara aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Dipastikan, Dishub Kota Tangerang dan petugas gabungan akan terus meningkatkan pengawasan dan pengecekan jam operasional truk tanah, pasir dan sejenisnya yang melintas tidak sesuai jam operasional yang berlaku.
“Setiap harinya, Dishub Kota Tangerang mensiagakan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap kasus truk tanah yang melanggar aturan. Terlebih, pengetatan pengawasan di jalur pintu-pintu masuk wilayah Kota Tangerang,” tegasnya.
Sementara, pada Selasa (27/8/2023), pemotor wanita yang diketahui berprofesi sebagai guru, tewas terlindas truk kontainer di Perempatan Shinta, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Aryono menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.45 WIB. Korban berinisial SH, 50, saat itu melaju dari arah Lippo Karawaci menuju Tangerang Kota.
"Saat melintas di lokasi, korban mendahului truk dari sebelah kiri, lalu dia membentur ban belakang tengah sebelah kiri truk yang dikemudikan oleh Sutrsina," katanya.
Advertisement