Liputan6.com, Jakarta - Ganjil genap Jakarta kembali berlaku hari ini jelang akhir pekan, Jumat (25/4/2025) sebagai bagian dari kebijakan pengendalian lalu lintas yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kebijakan ganjil genap ini dilaksanakan untuk menekan volume kendaraan di sejumlah ruas jalan Jakarta, serta mendorong penggunaan moda transportasi umum.
Advertisement
Baca Juga
Pada hari ini jelang akhir pekan, Jumat (25/4/2025) yang jatuh pada tanggal ganjil, kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) diizinkan melintasi ruas jalan yang masuk dalam cakupan ganjil genap.
Advertisement
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang melintas di jalur tersebut selama jam pemberlakuan aturan.
Adapun waktu pemberlakuan ganjil genap Jakarta terbagi ke dalam dua periode dalam satu hari, yaitu pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan nomor pelat.
Meskipun akhir pekan akan segera tiba, hari Jumat tetap termasuk dalam hari kerja, sehingga aturan ganjil genap tetap diberlakukan secara normal. Ganjil genap Jakarta tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu, serta tanggal merah dan libur nasional yang ditetapkan.
Untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan efektif, pengawasan dilakukan melalui tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang tersebar di berbagai titik. Selain itu, petugas Dinas Perhubungan dan kepolisian juga melakukan patroli secara langsung guna menindak pengendara yang melanggar.
Sementara itu, aturan ganjil genap ini juga diperkuat oleh sejumlah regulasi penopang lain di tingkat nasional, seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang memberikan pedoman pelaksanaan pembatasan lalu lintas di daerah padat kendaraan.
Serta, pemberlakuan sistem ganjil genap tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek tanggal dan kecocokan nomor pelat kendaraannya sebelum berangkat, guna menghindari pelanggaran dan sanksi tilang. Pemerintah juga mendorong warga untuk beralih menggunakan transportasi umum sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pengurangan kemacetan dan pencemaran udara di Jakarta.
Dengan disiplin dan kepatuhan seluruh pengguna jalan, sistem ganjil genap diharapkan dapat terus memberikan kontribusi positif bagi ketertiban lalu lintas serta kenyamanan warga dalam beraktivitas di ibu kota.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Strategi Efektif Hindari Tilang dan Macet Saat Ganjil Genap Jakarta
Berikut tips berkendara yang bisa diterapkan pengemudi mobil di Jakarta selama aturan ganjil genap berlangsung. Tips ini dirancang agar perjalanan tetap lancar dan terhindar dari pelanggaran, dengan pendekatan yang berbeda dari sebelumnya:
1. Rencanakan rute harian sejak malam sebelumnya
Mengetahui apakah kendaraan Anda bisa melintas esok hari akan memudahkan pengambilan keputusan. Cek tanggal, periksa pelat nomor, dan pastikan sudah menyiapkan alternatif jika pelat tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.
2. Gunakan kalender digital untuk tandai hari ganjil dan genap
Memanfaatkan fitur pengingat di ponsel seperti Google Calendar atau aplikasi serupa bisa membantu menghindari lupa atau salah hari. Tandai hari sesuai pelat Anda agar tidak keliru saat hendak keluar rumah.
3. Hindari titik rawan ETLE jika tidak sesuai jadwal
Jika Anda harus tetap bepergian menggunakan mobil di luar jadwal ganjil genap Anda, sangat penting untuk mengetahui lokasi kamera tilang elektronik agar tidak terekam sebagai pelanggar.
4. Gabungkan urusan dalam satu perjalanan
Jika mobil Anda sesuai jadwal, manfaatkan kesempatan itu untuk menyelesaikan beberapa keperluan sekaligus agar esoknya Anda bisa menghindari keluar rumah saat aturan melarang mobil Anda melintas.
5. Pertimbangkan menginap dekat lokasi kegiatan penting
Bila ada urusan penting selama beberapa hari dan lokasi Anda terkena pembatasan, mempertimbangkan akomodasi dekat area tujuan bisa menghindarkan dari kerepotan aturan ganjil genap.
6. Update informasi ganjil genap dari media resmi
Selalu ikuti perkembangan peraturan dari akun media sosial resmi Dinas Perhubungan atau Polda Metro Jaya. Kadang ada perubahan wilayah atau pengecualian saat kondisi tertentu.
7. Gunakan kendaraan umum yang mendekati rute tujuan
Jika kendaraan pribadi tidak bisa digunakan, carilah jalur transportasi umum terdekat yang melintasi rute kegiatan Anda. Gunakan feeder bus atau ojek online untuk menjembatani antar moda jika diperlukan.
Dengan mengikuti tips ini, pengendara roda empat bisa tetap bergerak dengan tenang meski aturan ganjil genap sedang berlaku. Disiplin dan strategi yang tepat akan membantu Anda tetap produktif tanpa melanggar aturan lalu lintas.
Advertisement
