Liputan6.com, Jakarta Seorang pria bernama Dimas Tri Putra (24) ditangkap polisi karena menjadi muncikari di Kota Bogor, Jawa Barat. Pria bertubuh gempal ini merekrut sekitar 20 perempuan untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Mereka berasal dari berbagai kalangan seperti selebgram, caddy golf hingga Putri Budaya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan berdasarkan pemeriksaan polisi, Dimas memasang tarif kepada pria hidung belang mulai Rp3 juta sampai Rp30 juta. Dari tarif tersebut, muncikari ini ambil bagian Rp1 juta-Rp10 juta.
"Tarifnya beda-beda, untuk short time Rp3 juta sampai Rp15 juta, long time Rp10 juta hingga Rp30 juta. Kalau cuma mican atau minum cantik tarifnya Rp1 juta," ungkap Bismo, Rabu (13/3/2024).
Advertisement
Transaksi bisnis haram ini dilakukan dengan cara memesan secara langsung melalui nomor WhatsApp pribadi muncikari tersebut. Namun tidak sembarang orang dapat memesana PSK ini.
"Para wanita ini hanya akan ditawarkan kepada pria yang sudah dikenalnya atau pernah bertemu dengan si muncikari itu. Enggak bisa sembarangan chat, pesan wanita," kata Bismo.
Penangkapan ini bermula dari informasi tentang adanya praktik prostitusi online dengan transaksi yang dilakukan di Kota Bogor.
Setelah penyelidikan, polisi mengendus terjadi transaksi prostitusi online di Jalan Suryakencana Kota Bogor pada 24 Februari 2024 malam. Usai dilakukan pengintaian, polisi menggerebek sebuah kamar hotel dan didapati sepasang pria dan wanita.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap Dimas, sang muncikari yang sudah diincar sebelumnya. "Sementara DT ditangkap di lobi hotel yang sama," ucap Bismo.
PSK Dikirim ke Hotel di Jabodetabek, Bandung hingga Kalimantan
Kasat Reskrim Polresta Bogor Koto Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan para PSK ini dikirim ke berbagai hotel di wilayah Jabodetabek, Bandung hingga Kalimantan.
"Dari 20 PSK yang dijual kami tidak menemukan anak di bawah umur. Mereka dari kalangan seperti selebgram, caddy, pramugari sampai orang yang menyandang sebagai Putri Budaya di salah satu provinsi," kata Luthfi Olot.
Olot mengatakan berdasarkan pengakuan, pelaku sudah menjadi muncikari sejak tahun 2019. Keuntungan hasil menjual PSK hanya untuk gaya hidup seperti foya-foya di tempat hiburan malam atau club.
"Dari 2019 sampai 2024 ini dia mendapat keuntungan berkisar Rp200 juta-Rp300 juta. Uangnya buat gaya hidup, nongkrong di klub malam, kafe," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku Dimas dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Advertisement