2 Jenazah Korban Kecelakaan Maut Tol Jakarta Cikampek KM 58 Berhasil Diidentifikasi

Dua jenazah korban kecelakaan maut di tol KM 58 Jakarta-Cikampek berhasil teridentifikasi.

oleh Tim News diperbarui 08 Apr 2024, 18:06 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2024, 18:03 WIB
Lokasi Kejadian Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek
Kecelakaan yang terjadi di jalur lawan arus atau contraflow. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Dua jenazah korban kecelakaan maut di tol KM 58 Jakarta-Cikampek berhasil teridentifikasi. Kedua korban dapat teridentifikasi berkat kartu identitas yang ditemukan dan berhasil diamankan pada saat kejadian.

Total dari kecelakaan tersebut menewaskan 12 korban jiwa yang terdiri dari 7 laki-laki dan lima perempuan.

"Tadi ada dua KTP-nya didapatkan yang kemudian kenali identitas dan itu sudah kita ketahui dia keluarga ada yang berasal dari Ciamis dan satu berasal dari Bogor," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di RSUD Karawang, Jawa Barat, Senin (8/4).

Sigit mengatakan proses identifikasi terhadap para jenazah masih dilakukan oleh pihak rumah sakit. Sehingga nantinya hasilnya juga supaya diserahkan kepada pihak keluarga pada saat pengambilan jenazah.

"Kita harus melakukan pengecekan terkait dengan dana ataupun juga mengecek dari hasil properti anda sehingga kemudian nanti pada saat maps bisa kita serahkan pada keluarga korban," ucap Sigit.

Jasa Raharja Akan Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58

Dirut Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menyatakan bahwa seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek, Senin (08/04/2024) terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

"Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono.

Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan.

Kronologi

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di jalur contra flow.

Musibah terjadi seusai tiga kendaraan, yakni bus Primajasa dari arah Bandung, dan dua minibus dari arah Jakarta tidak dapat menghindari tabrakan yang berakibat kedua minibus terbakar di lokasi.

Akibat musibah itu, ada 12 korban meninggal dunia yang masih dalam proses identifikasi di RSUD Karawang. Sementara dua orang luka-luka tengah dalam perawatan di RS Rosela Karawang dan telah mendapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya