Survei LSI: Kejagung Jadi Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya Publik

Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasi survei dengan salah satunya mengukur tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Apr 2024, 18:15 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2024, 18:15 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasi survei dengan salah satunya mengukur tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Hasilnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan angka paling tinggi dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya.

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyampaikan, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejagung berada di angka 75 persen, mengungguli Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan, Polri, juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kejaksaan menjadi lembaga hukum paling dipercaya publik,” tutur Djayadi saat rilis dengan topik Sikap Publik Terhadap Keputusan KPU, Persidangan MK, dan Sejumlah Isu Nasional, Kamis (18/4/3024).

Berdasarkan temuan survei, tingkat kepercayaan di bawah Kejagung yakni MK dengan 73 persen, Pengadilan dengan 71 persen, Polri dengan 70 persen, dan KPK di posisi paling buncit dengan 63 persen.

Kinerja Kejagung dalam mengusut berbagai kasus korupsi juga terpantau mendapatkan banyak apresiasi publik.

“Keberanian Kejaksaan dalam membongkar kasus-kasus besar dan high profile mendapat apresiasi dan dukungan masyarakat,” jelas dia.

Djayadi mengambil contoh penanganan kasus korupsi pertambangan di PT Timah dengan nilai kerugian mencapai Rp 271 triliun.

“Keberanian Kejaksaan dalam mengusut kasus-kasus high profile, menimbulkan kerugian besar, supersize, tentu memunculkan dukungan dan kepercayaan publik,” kembali Djayadi menegaskan.

 

Terkait Survei LSI

Survei LSI ini dilaksanakan pada 7 April hingga 9 April 2024 dengan target populasi survei adalah Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas, atau sudah menikah dan memiliki telepon sekitar 83 persen dari total populasi nasional.

Pemilihan sampel dilakukan melalui metode Random Digit Dialing (RDD) yang merupakan teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak. Dari situ, sebanyak 1213 responden terpilih secara acak, validasi, dan screening.

Margin of error survei diperkirakan kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dengan asumsi simple random sampling. Wawancara dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang terlatih.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya