Hakim Saldi Isra: MK Bukan Keranjang Sampah, Jadi Tumpuan Selesaikan Masalah Penyelenggaraan Pemilu

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi atau Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, tidak tepat jika MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024).

oleh Devira PrastiwiTim News diperbarui 22 Apr 2024, 10:15 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2024, 10:15 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi atau Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, tidak tepat jika MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024).
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi atau Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, tidak tepat jika MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi atau Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, tidak tepat jika MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024).

Meskipun, kata dia, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan Pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil Pemilu.

"Namun demikian, terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945," kata Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," sambungnya.

Hakim MK Saldi Isra menilai, jika MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan Pemilu, maka seperti 'keranjang sampah'.

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," tegas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024). Sidang tersebut digelar secara terbuka sekitar pukul 09.00 WIB.

"Pukul 09.00 WIB untuk dua perkara sekaligus," tutur Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan.

 

Reporter: Alma Fikhasari (Merdeka.com)

 

MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Perkara Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Sekaligus

Sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). (Liputan6.com/ Winda Nelfira)

Dua perkara yang dimaksud, kata Fajar, adalah yang diajukan oleh pemohon satu atau kubu capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dan pemohon dua dari kubu capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Dalam satu majelis ya," jelas Fajar.

Fajar menyebut, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud telah mengkonfirmasi akan hadir secara langsung ke dalam ruang sidang.

Sementara, capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka belum diketahui perihal kehadiran dalam sidang.

"Kalau dilihat dari konfirmasi itu, yang dikirimkan oleh masing-masing pihak kepada kami, paslon 01 itu hadir dalam list kami. Kemudian paslon 03 nampaknya ada di dalam list kami," ungkapnya.

Adapun pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 digelar usai delapan hakim konstitusi melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sementara hakim konstitusi Anwar Usman tidak terlibat lantaran terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik berat.

Fajar memastikan, RPH yang digelar delapan hakim konstitusi tidak akan bocor ke publik dan baru akan diketahui saat majelis membacakan hasil putusan sengketa Pilpres 2024 hari ini.

"Saya tidak tahu, saya nggak tahu RPH itu isinya apa, saya tidak bisa mengakses, saya tahu hasil RPH itu nanti ya," Fajar menandaskan.

 

Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Pengawalan Ketat Gedung MK Jelang Sidang Putusan
Personel kepolisian saat berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019). Kepolisian memperketat penjagaan di sekitar Gedung MK dengan kawat berduri, kendaraan lapis baja, serta ratusan personel. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Selain itu, sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (21/4) hari ini.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan persiapan pertama yakni rekayasa lalu lintas sekitar Gedung MK di Jalan Merdeka Barat yang bersifat situasional

"Tergantung kondisi di lapangan. Jika eskalasi meningkat dan diperlukan, selanjutnya, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas dan penutupan jalan kita alihkan," kata Susatyo dalam keteranganya.

Pengalihan arus dimulai ruas jalan TL. Harmoni mengarah ke Jl. Merdeka Barat akan ditutup, dialihkan ke Jl. Kesehatan. Lalu, Jl. Perwira yang mengarah Jl. Merdeka Utara juga ditutup dialihkan ke arah Masjid dan Lapangan Banteng.

Kemudian, jalan dari TL. Thamrin akan ditutup. Nantinya para pengendara yang melintas akan dialihkan ke Jl. Kebun Sirih yang mengarah ke Jl. Abdul Muis dan ke Patung Tani.

"Kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di sekitar Monas untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda," terangnya.

Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya