Pria Diduga ODGJ di Jakarta Utara Bacok Tetangga Karena Hal Ini

Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bikin onar di Jalan Mengkudu, Koja Jakarta Utara. Pria berinisial D (66) membacok tetangganya sendiri.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Apr 2024, 12:57 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi penusukan di Probolinggo (Istimewa)
Ilustrasi penusukan(Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bikin onar di Jalan Mengkudu, Koja Jakarta Utara. Pria berinisial D (66) membacok tetangganya sendiri.

Peristiwa ini viral di media sosial. Salah satu akun media sosial mengunggah rekaman video ke media sosial instagram.

Terlihat, warga mengamankan terduga pelaku usai melakukan aksinya. Kejadian itu pun membuat seorang wanita jatuh tersugkur. Diduga wanita itu merupakan istri dari korban.

Terkait kejadian ini, Kapolsek Koja Kompol M Syahroni mengatakan, pihak kepolisian telah turun tangan mengusut kasus ini.

"Sudah ditangani Satreskrim Polres," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Siagian menambahkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 21 April 2024.

Dia menceritakan, kejadian berawal saat pelaku insial D (66) melintas di depan si korban inisial K (50).

Dia mengatakan, antara korban dengan pelaku hidup bertetangga hanya berbeda sekitar empat rumah.

"Si pelaku ini lewat cuma lihat-lihatan aja balik ke rumah terus tiba-tiba dia bawa parang langsung dibacok," kata dia kepada wartawan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Alami Luka di Kepala

Hady mengatakan, korban mengalami luka di bagian kepala akibat terkena sabetan senjata tajam.

Saat ini, kondisinya pun sudah berangsur membaik.

"Kepalanya namanya di kapak kepalanya. (Kondisi) parah cuma kondisinya sudah membaik di rumah sakit," jelas Hady.

 


Jalani Observasi

Sementara itu, pelaku telah digelandang ke sakit Polri Kramat Jati guna menjalani observasi.

Polisi pun belum memutuskan status hukumnya.

"Kan masih observasi kalo dia orang dalam gangguan jiwa 44 ga bisa diproses," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya